KENDARI, suarakendari.com– Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Provinsi, dengan total 58 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Kendari, Morosi, dan Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pengungkapan tersebut dilakukan, pada Selasa (14/1/2026), sekitar pukul 23.30 Wita. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing AR alias DO (30) dan SI alias L (25).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kedua pelaku diamankan di sebuah bengkel di Jl. H. Banawula Sin Apoy, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Kasus itu terungkap dari laporan korban bernama ASNA (46), warga Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat Sporty DT 6269 B1 warna hitam di depan rumah temannya di Jl. Banteng, Kelurahan Andonohu, dengan STNK tersimpan di dalam jok motor. Namun, beberapa menit kemudian motor tersebut diketahui telah hilang.
“Korban kemudian melapor ke Polresta Kendari sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKP Welliwanto.
Dari hasil interogasi, pelaku AR mengakui melakukan pencurian bersama rekannya DR yang saat ini masih dalam pengejaran. Modusnya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru, di mana pelaku AR bertugas memantau situasi, sementara pelaku DR mengambil motor korban.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual di wilayah Morowali oleh pelaku SI seharga Rp4 juta. Dari hasil penjualan tersebut, SI memperoleh bagian Rp500 ribu, sedangkan pelaku AR dan DR masing-masing Rp1,75 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, para pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di Kota Kendari sebanyak 14 TKP, Morosi 21 TKP, dan Morowali 23 TKP, dengan total keseluruhan 58 TKP.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat keterangan kredit atas nama korban dari PT Indo Mobile Finance serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial DR.











