HeadlinePeristiwa

Mulai Januari 2026, Pelaku Kejahatan Tak Lagi Dipenjara Tetapi akan Jalani Sanksi Kerja Sosial

×

Mulai Januari 2026, Pelaku Kejahatan Tak Lagi Dipenjara Tetapi akan Jalani Sanksi Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
IMG 20260104 WA0006

JAKARTA, suarakendari.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan mulai Januari 2026 ini, pelaku kejahatan tertentu tidak lagi harus menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenai sanksi kerja sosial.

Kebijakan itu sejalan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pada 2 Januari 2026.

“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus Andrianto di Jakarta, dikutip Kamis (1/1/2026).

Ia menegaskan, penerapan sanksi kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Agus menjelaskan, persiapan pelaksanaan hukuman kerja sosial telah dilakukan melalui koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ucap Agus.

Menurutnya, jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.

Selain kesiapan teknis, Agus juga memastikan aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga telah berjalan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini