HeadlineHukum

Terlilit Utang, Karyawan Pabrik Tepung Tapioka di Konsel Nekat Curi Motor Bosnya

×

Terlilit Utang, Karyawan Pabrik Tepung Tapioka di Konsel Nekat Curi Motor Bosnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20251222 WA0007

KENDARI, suarakendari.com – Seorang pekerja pabrik tepung tapioka di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial SK diamankan polisi usai menggasak sepeda motor milik bonsya sendiri karena terhimpit utang yang melilit.

‎Aksi pencurian ini berakhir setelah Tim Opsnal Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku, pada Minggu (21/12/2025) dini hari ,sekitar pukul 01.00 wita.

‎Peristiwa bermula pada Selasa (9/12/2025) di lokasi usaha korban yang terletak di Jalan Bandara Haluoleo, Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel. SK, yang baru bekerja selama tiga bulan di pabrik pengolahan ubi kayu tersebut, mengaku sedang dalam kondisi psikologis yang tertekan.

‎Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, motif utama pelaku adalah masalah ekonomi yang pelik.

‎”Setelah menerima gaji sebesar Rp250 ribu, pelaku langsung menggunakannya untuk membayar utang hingga hanya tersisa Rp50 ribu di kantongnya. Karena merasa tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan masih ada tekanan utang di kampung, muncul niat jahat pelaku,” ujar AKP Malau, Senin (22/12/2025).

‎Memanfaatkan Kecerobohan Korban

‎Melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR milik bosnya terparkir dengan kunci yang masih melekat (tertinggal), SK tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Ia langsung membawa kabur motor itu menuju Kota Kendari tanpa seizin pemiliknya.

‎Pelarian SK sempat diwarnai drama bermalam di sebuah masjid di wilayah Kemaraya, sebelum akhirnya berhasil menjual motor hasil curian tersebut kepada seseorang di Kecamatan Alolama, Kota Kendari, seharga Rp1.000.000 harga yang sangat murah untuk sebuah motor, mengingat kendaraan tersebut dijual tanpa dokumen resmi.

‎Berakhir di Balik Jeruji Besi
‎Pelarian SK terhenti setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah kepadanya. Pelaku diamankan oleh personel Polsek Kemaraya sebelum akhirnya digelandang ke Mapolresta Kendari.

‎”Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega telah kami amankan. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tegas AKP Welliwanto Malau.

‎Kini, SK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Niat hati ingin melunasi utang, ia justru terancam hukuman penjara. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini