KENDARI, suarakendari.com – Massa yang tergabung dalam Konsorsium Pribumi Menggugat, melakukan unjuk rasa, menolak dilakukannya Pencocokan Obyek Sengketa (Konstatering) berupa lahan, di eks PGSD Wua – wua, Kota Kendari, oleh Pengadilan Negeri Kendari, pada Kamis (20/11/2025).
Dalam aksinya massa terlibat bentrok dengan polisi, yang melakukan pengamanan.
Massa melempar batu ke arah polisi dan di balas dengan tembakan gas air mata untuk menghalau massa, agar tidak anarkis.
Akibat aksi itu, Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka, yang memimpin pengamanan unjuk rasa mengalami luka di bagian mulut akibat terkena lemparan batu.
Menurut salah seorang warga Ramli Tekaka, dirinya bersama puluhan warga lainnya sudah puluhan tahun mendiami kawasan eks PGSD dan sudah memiliki sertifikat yang sah.
Warga pun mempertanyakan mengapa Pemerintah Provinsi Sultra mengklaim lahan Eks PGSD adalah tanah pemerintah.
Meski mendapat penolakan proses Pencocolan Obyek Sengketa (Konstatering), di lahan Eks PGSD wua- wua, tetap dilakukan Pengadilan Negeri bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari, yang di back up oleh aparat kepolisian. Ys











