HeadlinePeristiwa

Polres Konut Gelar Apel Kesiapan Tanggap Bencana 2025

×

Polres Konut Gelar Apel Kesiapan Tanggap Bencana 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20251105 WA0023

KONAWE UTARA, suaraķendari.com— Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe utara (Konut) AKBP Rico Fernanda, di dampingi Wakil Bupati H. Abu Haera, memimpin gelaran Apel Kesiapan Tanggap Bencana 2025, di wiayah hukum Polres Konut, Rabu (5/11/2025).

Apel Kesiapan Tanggap Bencana 2025 Polres Konut di ikuti Instansi terkait seperti TNI Kodim 1430, Basarnas, BPBD, Dinas Kebakaran, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Konut.

Apel Siaga Tanggap Bencana tersebut dilaksanakan serentak seluruh wilayah di Indonesia menyikapi peringatan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) potensi peningkatan bencana hidrometeorologi, terutama masuknya musim hujan dan Fenomena La Nina.

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda mengatakan Apel Kesiapan Tanggap Bencana bertujuan memastikan kesiapsiagaan personel dan peralatan para pemangku kepentingan atau instansi terkait kerkolaborasi, soliditas dan respon cepat terkait kemungkinan terjadinya bencana alam.

“Saat ini wilayah sulawesi tenggara memasuki musim penghujan potensi terjadinya bencana alam sangat besar seperti yang terjadi di wilayah kita pada tahun 2019 lalu di Kabupaten Konawe utara, olehnya itu perlu adanya peran dan partisipasi serta kolaborasi semua pihak terkait dalam membantu masyarakat.

AKBP Rico Fernanda mengingatkan terkait prinsip penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-undang No.24 Tahun 2007 diantaranya :
1. Cepat dan tepat, meminimalisir korban dan kehilangan harta benda
2. Prioritas, yaitu mengutamakan penyelamatan manusia kemudian harta benda
3. Koordinasi dan keterpaduan antar instansi pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara terpadu dan saling mendukung
4. Berdaya guna, memanfaatkan waktu tenaga dan biaya sebaik mungkin
5. Transparansi dan akuntabilitas, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum
6. Kemitraan, penanggulangan bencanadilakukan semua pihak bekerjasama dengan pemerintah
7. Pemberdayaan, semua individu dan masyarakat dapat melakukan atau membantu proses penanggulangan bencana, dan
8. Non diskriminatif dan non proletisi, yaitu dilarang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan individu atau kelompok. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini