Headline

Polda Sultra dan Polres Buton Tangani Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

×

Polda Sultra dan Polres Buton Tangani Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250805 WA0009

KENDARI, suarakendari.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen, Selasa (5/8/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, dan Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Sultra, Siti Mardati Saing.

Dari pengungkapan itu, dua laporan polisi ditangani yakni Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menyita 100 karung beras isi 5 kilogram, diduga di oplos dan Polres Buton sebanyak 129 karung beras isi 5 kilogram, di duga di oplos.

Kasus itu melibatkan pelaku usaha yang memperdagangkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai standar. Berdasarkan penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, pelaku usaha memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg per karung. Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau Rp16.000 per kg, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.

Dua tersangka, berinisial LJN dan LJ, telah ditetapkan dalam kasus itu. Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung.

Modus operandi para pelaku melibatkan pengemasan ulang beras lokal ke dalam karung bekas SPHP dengan berat yang tidak sesuai, sehingga merugikan konsumen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen karena pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini