KENDARI, suarakendari.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar pemusnahan barang bukti Narkotika hasil penindakan untuk periode Januari hingga Juni 2025, di Halaman Kantor BNNP Sultra, pada Selasa (15/7/2025).
Barang bukti narkoba yang di musnahkan itu, yakni sabu dengan berat total 1029,12 gram, ganja dengan berat total 3046,99 gram.
Selain itu juga berhasil disita barang temuan Narkotika Golongan I berupa Ganja seberat 4114 gram, Narkotika jenis Sabu seberat 41,32 gram serta Narkotika Golongan I jenis Opium Cair dengan berat total 63 gram.
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti narkoba itu di periksa keasliannya oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Usai di periksa kemudian di musnahkan dengan cara di bakar melalui sebuah alat khusus bernama Incenerator milik Balai POM Kendari.
Dalam pemusnahan itu juga dihadirkan 8 (Delapan) orang tersangka, yang memiliki peran masing – masing, ada yang jadi kurir dan pengedar.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Seperti yang sudah kita saksikan bersama pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di depan Aparat Penegak Hukum, jadi dipastikan sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilakukan pemusnahan,” Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, kepada Media, Selasa (15/7/2025).
Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung melanjutkan, pihaknya terus berkomitmen sesuai tugas pokok, yakni mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Sultra. Ys











