JAKARTA, suarakendari.com-
Di tengah desakan publik terhadap maraknya pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia, sebuah kabar baik datang dari Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Setelah lebih dari satu dekade perjuangan gigih, masyarakat Wawonii akhirnya meraih kemenangan penting dalam perlawanan mereka terhadap tambang nikel.
Pada 16 Juni 2025, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK), secara resmi menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 264 Tahun 2025. SK ini secara tegas mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, yang sebelumnya diberikan melalui SK.576/Menhut-II/2014.
Keputusan bersejarah ini mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Wawonii. Dengan demikian, PT GKP tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beraktivitas di kawasan hutan Pulau Wawonii. Ini adalah langkah maju yang signifikan bagi keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Kemenangan Hukum: Bukti Negara dan Korporasi Salah Langkah
Pencabutan IPPKH ini bukan sekadar koreksi administratif, melainkan pengakuan negara atas pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan yang telah lama terjadi di Wawonii. Selama bertahun-tahun, masyarakat—khususnya perempuan petani dan nelayan—menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan tekanan dari aktivitas pertambangan PT GKP.
Mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga perusakan kebun, pencemaran lingkungan, dan rusaknya sumber air bersih.
Ironisnya, alih-alih dilindungi, warga Wawonii justru banyak yang menjadi korban kriminalisasi.
Sedikitnya 44 warga Wawonii dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang cenderung mengada-ada dan represif, termasuk pencemaran nama baik (UU ITE), menghalangi aktivitas tambang (UU Minerba), bahkan tuduhan serius seperti penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Dua warga bahkan dipenjara dengan tuduhan yang janggal, dan tiga lainnya dikurung selama berminggu-minggu demi pelepasan lahan mereka.
Pencabutan IPPKH ini menjadi bukti bahwa praktik perampasan ruang hidup rakyat yang dilanggengkan negara melalui instrumen hukum yang menyimpang, akhirnya mendapat koreksi.
Pertambangan di Pulau Kecil: Ilegal dan Merusak
Kasus Wawonii menjadi cerminan bahwa praktik pertambangan di pulau kecil hampir selalu berujung pada konflik horizontal, kriminalisasi warga, kehancuran ekologis permanen, dan marginalisasi sosial-ekonomi masyarakat lokal.
Padahal, Pulau Wawonii, seperti pulau kecil lainnya, sejatinya dilindungi oleh hukum. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020) secara tegas menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang. Larangan ini semakin dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang menolak gugatan PT GKP dan menegaskan bahwa larangan tambang di pulau kecil adalah mutlak.
Deretan Kemenangan Hukum Rakyat: Preseden Penting!
Lima tahun terakhir menunjukkan bahwa perlawanan masyarakat terhadap tambang di pulau kecil mampu menghasilkan kemenangan hukum. Ini adalah preseden penting bagi perjuangan serupa di seluruh Indonesia:
* Putusan MA No. 205 K/TUN/2016: Masyarakat Pulau Bangka (Sulawesi Utara) memenangkan gugatan terhadap izin tambang bijih besi PT MMP.
* Putusan MA No. 57 P/HUM/2022: Menghapus seluruh areal tambang di kawasan APL seluas 41 hektare di Wawonii.
* Putusan MA No. 14 P/HUM/2023: Menghapus seluruh areal tambang di kawasan hutan Wawonii seluas 2.047 hektare. Kini, Kabupaten Konawe Kepulauan adalah kabupaten nol tambang—baik di APL maupun kawasan hutan.
* Putusan Kasasi MA No. 403 K/TUN/TF/2024: Membatalkan IPPKH PT GKP seluas 707,10 hektare.
* Putusan PK MA No. 15 PK/TUN/2024: Warga Sangihe menang terhadap izin pertambangan emas di wilayah seluas 42.000 hektare.
* Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023: Menolak gugatan PT GKP yang ingin menjadikan kawasan pulau kecil sebagai wilayah tambang, menegaskan larangan mutlak.
Hukum Berlaku: PK Tidak Menunda Pencabutan IPPKH
Penting untuk dipahami bahwa SK Menteri Kehutanan No. 264 Tahun 2025 adalah keputusan administratif final yang berlaku serta-merta, meskipun PT GKP telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). PK tidak memiliki kekuatan untuk menunda atau membatalkan kebijakan administratif, apalagi yang didasarkan pada putusan hukum yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SK tersebut, maka IPPKH telah resmi dicabut. Segala aktivitas tambang oleh PT GKP di kawasan hutan kini menjadi ilegal. Bahkan, SK tersebut menegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran pidana, PT GKP tidak dibebaskan dari sanksi pidana.
Tuntutan Tegas: Pulau Kecil Bukan untuk Tambang!
Kemenangan ini adalah momentum penting bagi negara untuk menunjukkan keberpihakannya pada rakyat dan lingkungan. Kami menyerukan kepada negara untuk:
* Tidak berhenti pada pencabutan IPPKH. Semua izin tambang milik PT GKP, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, harus dicabut total.
* Memulihkan hak-hak warga, menghentikan kriminalisasi, dan memberikan jaminan bahwa tidak akan ada lagi pertambangan di pulau kecil mana pun di Indonesia.
* Menjadikan pencabutan IPPKH ini sebagai preseden kebijakan nasional, bahwa pulau kecil adalah ruang hidup yang tidak boleh dikorbankan untuk industri ekstraktif.
Pulau kecil bukan untuk tambang! Ia adalah identitas, ruang hidup, sumber pangan, masa depan, serta penyangga ekosistem laut dan darat yang harus dilindungi secara mutlak. Mari terus kawal perjuangan ini demi masa depan pulau-pulau kecil Indonesia yang lestari. Sk











