JAKARTA, suarakendari.com– Kendati Mahkamah Agung (MA) telah berkali-kali memvonis ilegal, PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), anak perusahaan raksasa Harita Group, terus mencaplok Pulau Wawonii. Geram dengan pembangkangan hukum ini, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK) tak tinggal diam. Rabu (14/5/2025), mereka resmi menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), menyeret dugaan praktik korupsi berjamaah yang disinyalir melindungi operasional ilegal PT GKP.
Laporan setebal dosa itu mengungkap indikasi keterlibatan sejumlah lembaga negara, mulai dari Kementerian Kehutanan hingga aparat kepolisian, yang diduga kuat memuluskan jalan PT GKP terus mengeruk nikel di pulau kecil yang seharusnya dilindungi undang-undang. Anehnya, meski ilegal, perusahaan ini bak tak tersentuh hukum, bahkan diduga terus menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seolah aktivitasnya sah!
“Ini bukan sekadar pembangkangan hukum biasa, tapi indikasi kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis,” ujar perwakilan JATAM dengan nada geram usai menyerahkan laporan di Gedung Kejagung. “Bagaimana mungkin perusahaan yang sudah jelas-jelas ilegal masih bisa beroperasi leluasa? Ada apa di balik ini?”
Deretan kemenangan hukum warga atas PT GKP, termasuk putusan MA yang membatalkan izin perusahaan dan putusan MK yang menolak upaya perubahan undang-undang demi melegalkan tambang di pulau kecil, seolah tak berarti di hadapan kekuatan yang melindungi PT GKP.
Lebih mencengangkan lagi, koalisi menemukan data fantastis: 116 kapal tongkang dengan muatan total 928.000 ton nikel telah diangkut secara ilegal dari Wawonii hingga Mei 2025. Jika dikonversikan dengan harga standar Bank Dunia, kerugian negara akibat ekspor haram ini diperkirakan mencapai Rp 261-276 triliun! Sebuah angka yang fantastis dan seharusnya menjadi pundi-pundi pendapatan negara.
Tak hanya kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan di Wawonii pun kian parah. Citra satelit menunjukkan deforestasi yang melonjak drastis dalam dua tahun terakhir, mengancam ekosistem dan sumber air bagi puluhan ribu jiwa penduduk pulau.
“Pulau Wawonii adalah ruang hidup bagi lebih dari 42 ribu jiwa. Ia juga ekosistem penting yang dilindungi undang-undang. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas! Tangkap dan proses hukum semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi pertambangan ilegal ini,” tegas Yulianto Behar Nggali Mara, kuasa hukum TAPaK Pulau Wawonii.
Senada, Fikerman Saragih, kuasa hukum TAPaK lainnya, menekankan bahwa Kejagung wajib mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang membiarkan atau bahkan mendukung pelanggaran hukum ini. “Jangan sampai Kejaksaan Agung tunduk pada PT GKP yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum!” serunya.
Untuk itu, JATAM dan TAPaK mengajukan sejumlah tuntutan mendesak kepada Kejaksaan Agung:
* Segera selidiki pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi terkait operasi ilegal PT GKP.
* Usut tuntas seluruh lembaga negara yang diduga melindungi PT GKP.
* Tuntut tanggung jawab Harita Group atas aktivitas ilegal anak usahanya dan buka transparansi penuh operasi.
* Hentikan segera seluruh aktivitas tambang ilegal di Pulau Wawonii dan pulihkan lingkungan.
JATAM dan TAPaK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini demi tegaknya hukum dan penyelamatan Pulau Wawonii dari cengkeraman perusak lingkungan dan praktik korupsi. Sk











