Seputar Islam

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025: Ramah Lingkungan dan Inklusif!

×

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025: Ramah Lingkungan dan Inklusif!

Sebarkan artikel ini
20250308 133913

JAKARTA, suarakendari.com-Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2025. Program ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mengedepankan konsep masjid dan musala ramah lingkungan yang inklusif.

Prioritas Nasional dan Konsep Eco-Theology

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah. Pemerintah ingin masjid dan musala tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan.

Selain itu, bantuan ini juga menegaskan komitmen Kemenag dalam mendukung konsep eco-theology, yang menekankan pentingnya lingkungan dalam praktik keagamaan. Masjid dan musala penerima bantuan diharapkan menerapkan prinsip ramah lingkungan, seperti menanam pohon dan memperbaiki sanitasi.

Kategori Bantuan dan Besarannya

Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori berbeda:
* Rp 50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
* Rp 35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
* Rp 15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
* Rp 10 juta untuk operasional rintisan musala ramah
Bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti sebagai dorongan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya.

Konsep “Masjid Ramah”

Konsep “Masjid Ramah” yang diperkenalkan Kemenag sejak 2024 terus dikembangkan. Masjid dan musala penerima bantuan diharapkan mengedepankan:
* Inklusivitas
* Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
* Keberpihakan terhadap kaum duafa
* Keberlanjutan lingkungan

Syarat Pengajuan Bantuan

Untuk mendapatkan bantuan, masjid atau musala harus memenuhi syarat berikut:
* Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
* Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
* Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id

Dokumen pendukung yang diperlukan:
* Surat rekomendasi dari Kemenag setempat
* Fotokopi SK Pengurus masjid atau musala
* Rencana Anggaran Biaya (RAB)
* Foto kondisi bangunan
* Fotokopi surat keterangan status tanah
* Fotokopi buku rekening bank
* Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

* 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan online
* 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan
* 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Pengajuan dilakukan daring melalui aplikasi PUSAKA (Google Play Store dan App Store) atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Referensi dokumen persyaratan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan
SK