Kendari, suarakendari.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari menertibkan sejumlah bangunan permanen, yang berdiri di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pada Kamis (23/11/2023).
Penertiban itu tepatnya, di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekitaran Rumah Makan Kampung Bakau.
Kepala Dinas PUPR Kendari, Erlis Sadya Kencana, mengatakan penertiban itu merupakan tahapan terakhir, dimana sebelumnya pemilik bangunan telah dilakukan serangkaian komunikasi hingga pemberian teguran dan sanksi.
“Kami telah melakukan langkah persuasif, mulai dari surat pemberitahuan, pemanggilan, terus kemudian peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Erlis Sadya Kencana.
Lanjut Erlis, pembongkaran adalah suatu tahap yang harus dilewati dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Dan pembongkaran itu dilakukan secara bertahap kepada beberapa bangunan yang berdiri di kawasan RTH maupun sebadan sungai.
“Seperti ini mereka mereklamasi, membangun di tanah negara dan tanpa izin, ,” pungkasnya.