Konawe Utara, suarakendari.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara (Konut) mengungkap Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah Hukum Polres Konut.
Dari pengungkapan itu, 7 (Tujuh) orang pelaku ditetapan sebagai tersangka, dengan masing – masing inisial H, HI, D, OP, U, S dan SO, yang kesemuanya adalah warga Kabupaten Konut.
Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu siap edar, dengan berat total 13,64 gram.
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengatakan, dalam kurung waktu 2 (Dua) bulan terakhir jajaran Satnarkoba telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak tujuh laporan polisi.
“Penangkapan para pelaku, tidak terlepas dari informasi masyarakat, yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Konut,” kata AKBP Priyo Utomo, pada media, Senin (13/11/2023).
Priyo Utomo, menambahkan dalam menekan penyalahgunaan narkoba diharapkan partisipasi masyarakat bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui pelaku atau pengedar Narkoba, untuk segera dilaporkan kepada Pihak Polres, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan penanganan.
Ke tujuh tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Konut, dan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara. Ys