Berkumpul, berserikat, berkampanye, melakukan aksi dan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin perlindungannya oleh Kontitusi NRI dan DUHAM International. Siapapun orang memiliki hak dan kewajiban yang sama baik secara individu maupun kolektif untuk melakukan aksi, bersuara menolak, mencegah terjadinya kekerasan dan segala bentuk ketidakadilan terhadap seluruh manusia khususnya perempuan dan anak di semua ranah. Setiap orang berhak atas perlindungan, keamanan diri, keluarga dan komunitasnya dari segala ancaman kekerasan dan diskriminasi serta berhak mendorong pemenuhan hak dari setiap program dan kebijakan yang dibuat oleh Negara termasuk perlindungan sosial. Itulah wujud dari sistem Negara demokrasi. Demokrasi bagi bangsa Indonesia merupakan tatanan kenegaraan dalam menghormati martabat kemanusiaan warga Negara dan menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia. Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM warga Negara adalah dasar keberlangsungan kehidupan dan kemajuan suatu bangsa.
Konstitusi menjamin hak setiap warga Negara untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Untuk itulah partisipasi, inisiatif dan keterlibatan semua pihak dalam menyuarakan penghapusan kekerasan dan segala bentuk ketidakdilan terhadap perempuan penting dibangun, terus menerus dilakukan dan ditingkatkan sejak dini yang merupakan keberlanjutan dari perjuangan perempuan sejak dahulu. Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) yang kerap menjadi hajatan NGO Perempuan secara berjaringan tiap tahunnya di Indonesia dan di Sulawesi Tenggara pada khususnya, kecuali masa Covid-19. Tahun 2022 saat ini, di Kota Kendari Kampanye HAKTP seperti biasa dilaksanakan secara kolektif. Kampanye kali ini berlangsung pada tanggal 3 Desember 2022 bertempat di pelataran MTQ Kota Kendari, memberi kesan tersendiri dari aksi-aksi sebelumnya. Tema yang diusung “Ciptakan Ruang Aman bagi Perempuan, Anak, Kelompok Rentan dan Disabilitas di Sultra”. Tema tersebut dilatarbelakangi semakin maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang secara terang-terangan telah terjadi di ruang-ruang publik tak terkecuali terjadi di ruang-ruang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta masih sangat minimnya ketersediaan akses dan fasilitas publik bagi difabel, lansia dan kelompok rentan lainnya.
Mencegah dan meminimalisir terjadinya kasus kekerasan tersebut dibutuhkan partisipasi semua pihak. Oleh karena itu, dibutuhkan metode aksi dan kampanye yang dapat mengunggah dan mendorong keterlibatan publik luas dalam kampanye Menolak dan Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan. Salah satu metode yang diterapkan pada kampanye 16 HAKTP saat ini adalah pelibatan organisasi-organisasi kemahasiswaan, perkumpulan-perkumpulan di komunitas serta dukungan pemerintah kota dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kawan-kawan muda dari beberapa organisasi kemahasiswaan kampus di Kota Kendari seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSAKKO) UHO turut serta mengambil bagian dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun ini. Keterlibatan mereka memberi warna baru pada momentum kampanye penghapusan kekerasan dan segala bentuk ketidakadilan terhadap Perempuan dan Anak yang selama ini gencar disuarakan oleh NGO perempuan di Sulawesi Tenggara yakni Solidaritas Perempuan Kendari, Rumpun Perempuan Sultra, Aliansi Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia Sultra, Lambu Ina dan beberapa organisasi perempuan lainnya yang konsern menyuarakan perlindungan, pemenuhan hak, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di samping itu, keterlibatan beberapa NGO (perkumpulan pemuda dan organisasi agama) dan komunitas-komunitas yang tersebar di berbagai kelurahan/kecamatan, dukungan Pemerintah Kota Kendari dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan tak ketinggalan pula partisipasi Forum Anak Kota Kendari semakin menambah warna gerakan perempuan untuk penghapusan kekerasan dan segala bentuk ketidakadilan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara.
Keterlibatan Forum Anak melakukan kampanye adalah sebagai bentuk penolakan kekerasan yang terjadi pada anak yang selama ini marak terjadi karena Konstitusi telah menjamin bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Simpul-simpul tersebut penting dijaga keutuhannya dan terus bersama bergerak membangun kekuatan untuk mencegah kekerasan dan ketidakdilan terhadap perempuan dan anak.
Masifnya kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan dapat menghambat kemajuan pembangunan suatu negara. Perempuan adalah entitas negara yang memiliki potensi dan kapasitas tersendiri serta memiliki peran penting dalam pembangunan. Jika terjadi pengabaian terjadinya kekerasan, pembiaran ketidakadilan dan diskriminasi, pengabaian potensi dan kapasitas (SDM) perempuan maka suatu komunitas besar yang bernama Negara hingga unit terkecil suatu komunitas yang bernama keluarga tak akan pernah mengalami dan mencapai kemajuan. Karena layaknya suatu negara maju penting menerapkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi setiap Warga Negaranya melalui program dan kebijakan yang dibuatnya, serta menerapkan sikap saling menghargai melalui interaksi sosial antar masyarakat yang ada didalamnya. Tak terkecuali siapapun sasarannya, apakah dia perempuan, dia anak, dia yang difabel, dia yang janda, dia yang papah dan dia kelompok-kelompok rentan yang tinggal dan hidup dalam sebuah wilayah suatu bangsa. Begitu pula, sebuah komunitas kecil (keluarga) tak akan pernah mengalami kemajuan dan berkembang jika di dalam ranah itu sering terjadi kekerasan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, pencegahan kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan harus dimulai dari lingkungan terkecil yakni dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga. Belajar berperspektif dan menginternalisasikan nilai-nilai kemanusiaan dalam diri kita bahwa perempuan dan anak, difabel dan kelompok rentan lainnya adalah manusia yang memiliki hak asasi utuh layaknya manusia pada umumnya. Oleh karena itu, penting menyadari bahwa melukai dan mengganggu ketenteramannya adalah kekerasan. Berinisiatif menolak dan mencegah terjadinya kekerasan adalah perbuatan agung sebagai wujud kebijaksanaan diri.
Mari bergandeng tangan untuk Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan !
Naskah dan Foto : Wa Ode Surti Ningsi