Kendari, suarakendari.com- Gerakan penolakan terhadap aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area pemukiman warga berbuntut upaya kriminalisasi terhadap delapan warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
PT WIN melalui kuasa hukumnya, Samsuddin melaporkan delapan warga Desa Torobulu kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Konsel, atas tudingan dugaan tindak pidana menghalang-halangi kegiatan pertambangan di wilayah PT WIN.
Atas laporan Samsuddin, penyidik Polres Konsel telah melayangkan surat permintaan keterangan/klarifikasi terhadap para pihak terlapor.
Lili, salah seorang warga Desa Torobulu yang dilaporkan PT WIN mengaku sudah menerima surat panggilan atau permintaan keterangan/klarifikasi dari pihak Polres Konsel, tertanggal 13 Oktober 2023.
“Iya, benar (dilapor), ada delapan orang yang dilaporkan, sudah ada surat dari polisi yang datang,” ujar ibu rumah tangga yang getol menolak penambangan di area pemukiman warga itu, sembari menunjukkan surat yang dimaksud, Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut, Lili mengaku heran atas laporan tersebut. Sebab, dirinya merasa tak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Ditanya soal alasan dirinya dan warga lainnya melakukan perlawanan terhadap aktivitas PT WIN, Lili menegaskan, pada dasarnya, pihaknya tak menolak investasi masuk di Desa Torobulu. Hanya saja, jangan ada aktivitas penambangan di areal pemukiman dan fasilitas umum.
“Pada dasarnya, kami tidak menolak aktivitas tambang, dengan catatan jangan menambang di areal pemukiman. Kami tidak mau lagi merasakan dampak yang lebih besar akibat aktivitas tambang. Apalagi ini sudah mau masuk di dapur warga, sekolah hingga jalan umum,” tegas Lili.
Terkait aksi usir alat berat milik PT WIN, Lili mengungkapkan, gerakan tersebut didasari atas tindakan sewenang-wenang pihak perusahaan, yang tetiba menerobos ke areal pemukiman. Padahal, sudah ada kesepakatan bersama agar tetap menahan diri (jangan ada aktivitas).
“Kenapa kamu lakukan gerakan tersebut, karena PT WIN yang menyalahi kesepakatan.. Kan sudah ada kesepakatan saat pertemuan di balai desa, agar kami (warga) dan PT WIN sama-sama menahan diri. Artinya, jangan dulu ada aktivitas dari perusahaan, dan kami jangan ada juga gerakan dari kami. Akan tetapi, PT WIN justru yang melanggar kesepakatan itu,” ungkapnya.
Lili kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan konsisten menolak aktivitas penambangan di areal pemukiman warga, meski dikriminalisasi melalui pelaporan dari pihak perusahaan.
Kepada awak media, warga membeberkan sejumlah dampak akibat penambangan PT WIN Diantaranya, sumber air bersih yang tercemar, air laut yang berubah warna (keruh), udara yang tidak sehat (debu), hingga potensi longsor akibat aktivitas penambangan yang sudah memasuki areal pemukiman dan fasilitas umum.
Awak media juga mencoba mendatangi kediaman Humas PT WIN, Kasman yang berada di areal pemukiman warga, untuk mewawancarai terkait keluhan warga setempat, namun sedang tak berada di rumah.
“Bapak ku sedang keluar,” ujar salah seorang anak Humas PT WIN.
Selanjutnya, awak media menyambangi Kantor PT WIN, guna mewawancarai pihak pimpinan perusahaan terkait keluhan warga. Alhasil, awak media hanya diterima salah seorang security.
“Maaf, sudah tidak ada para pimpinan, sudah pulang. Nanti saja datang lagi di hari Senin,” kata security yang enggan menyebutkan namanya itu.