KENDARI, suarakendari.com-
Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh seluruh umat Muslim, tak terkecuali para pengemudi ojek online (ojol). Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojol, di mana mereka berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2025. Namun, untuk mendapatkan THR tersebut, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Syarat dan Ketentuan Pemberian THR Ojol 2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojol untuk mendapatkan THR Lebaran 2025:
* Minimal Bekerja 9 Jam Per Hari
* Pengemudi harus aktif bekerja dengan waktu minimal 9 jam per hari. Hal ini bertujuan untuk memastikan standar produktivitas yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi terpenuhi.
Persentase Penyelesaian Order yang Tinggi
* Pengemudi wajib menyelesaikan sebagian besar order yang masuk tanpa melakukan pembatalan atau penolakan dalam jumlah berlebihan. Hal ini menunjukkan komitmen pengemudi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Penilaian Pengemudi yang Baik
* Pengemudi yang memiliki rating tinggi dari pelanggan memiliki peluang lebih besar untuk menerima THR. Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk selalu menjaga kualitas pelayanan dan bersikap ramah kepada pelanggan.
Kepatuhan terhadap Kode Etik Aplikasi
* Pengemudi harus mematuhi aturan yang berlaku di platform aplikasi. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berakibat pada tidak diterimanya THR.
Besaran THR Ojol 2025
Besaran THR yang akan diterima oleh pengemudi ojol adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama 12 bulan terakhir. Namun, perlu diingat bahwa besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
Poin Penting:
* Pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan aplikasi kepada para pengemudi ojol yang telah berkontribusi dalam memberikan layanan transportasi kepada masyarakat.
* Para pengemudi ojol diharapkan dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan agar dapat menerima THR Lebaran 2025.
* Pemberian THR untuk pengemudi Ojol ini disebut juga dengan Bonus Hari Raya (BHR) oleh Kementrian Ketenaga kerjaan Republik Indonesia.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan THR Lebaran 2025. (Sk)