JAKARTA, suarakendari.com-
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan target ambisius untuk mendigitalisasi seluruh sertifikat tanah konvensional di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
Saat ini, sebagian besar sertifikat tanah masih dalam bentuk konvensional, sehingga proses digitalisasi perlu dipercepat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru 24% dari total 124 juta sertifikat tanah yang telah terdigitalisasi.
“Kita targetkan tahun ini kalau bisa 50%, sehingga dalam waktu lima tahun, ini kalau bisa, semua sudah transformasi ke dalam digital. Kalau bisa,” kata Nusron di Jakarta, Senin (31/3/2025).
Digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk memproteksi bukti kepemilikan tanah dari ancaman bencana, seperti banjir, kebakaran dan sebagainya.
Digitalisasi sertifikat tanah juga bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa atau penipuan tanah, dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat dan instansi terkait.
Masyarakat diharapkan dapat secepat mungkin untuk melakukan proses transformasi dari sertifikat konvensional ke digital, khususnya untuk sertifikat yang diterbitkan pada 1961 hingga 1997. Menurut dia, sertifikat tersebut belum mencantumkan alamat dengan jelas dan hanya berupa gambar tanah saja. Hal ini disebut Nusron sangat rentan untuk diambil alih oleh mafia tanah.
Nusron juga memastikan bahwa tidak ada penyitaan tanah jika belum melakukan proses digitalisasi sertifikat.
SK