Hukum

Subdit Tipidkor Polda Sultra Temukan Kerugian Negara Rp8,9 Milyar Pada Kasus Pengadaan Kapal Pesiar Azimut

×

Subdit Tipidkor Polda Sultra Temukan Kerugian Negara Rp8,9 Milyar Pada Kasus Pengadaan Kapal Pesiar Azimut

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com- Setelah kurang lebih setahun berlalu sejak mencuat pada akhir 2023, kasus pengadaan kapal pesiar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru.

Teranyar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan hasil audit pengadaan kapal pesiar Azimut di era pemerintahan Gubernur Ali Mazi itu.

Informasi itu disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Nico Fernanda.

“Kami telah memberikan surat pengantar kepada auditor BPKP Perwakilan Sultra pada September 2023 dan baru diberikan (keluar) hasilnya di November 2024,” ungkap Nico kepada wartawan Selasa (10/12/2024).

Kemudian, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra, lanjut Nico, dalam waktu dekat rencananya akan menindaklanjuti hasil audit BPKP Perwakila Sultra itu dengan melakukan gelar perkara.

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu menyebut, hasil audit BPKP Perwakilan Sultra menemukan kerugian negara milyaran rupiah dari pengadaan kapal pesiar yang dibeli bekas dari Singapura itu.

“Kalau dari hasil audit itu (indikasi kerugian negara) sebesar Rp8,9 milyar,” jelas Nico.

Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa 15 orang sebagai saksi, baik itu dari aparatur pemerintah, maupun pihak swasta.

“Lima belas orang telah kami periksa. Ada dari pemerintah, swasta, dan penyedianya. Semua yang terlibat, baik dalam proses perencanaan, pengerjaan, yang mengeluarkan uangnya, semuanya kita periksa” imbuh Nico.

Nico menambahkan, penanganan kasus itu membutuhkan waktu, dikarenakan penanganannya bukan hanya melibatkan penyidik kepolisian saja, namun juga melibatkan instansi lain dalam hal ini auditor BPKP yang menghitung dugaan adanya kerugian negara.

“Ini berbeda dengan penanganan tindak pidana umum. Pada kasus korupsi kami harus menemukan tindakan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan. Berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal (Pesiar) Azimut, kami selalu berkomitmen menyelesaikan perkara-perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Polda Sultra,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *