Kendari, suarakendari.com-Puluhan pemuda asal Konawe Utara berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (15/3/2022), pagi. Mahasiswa memprotes aktifitas pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara yang dinilai telah melanggar prinsip perijinan pertambangan sesuai aturan berlaku.
Pendemo menduga adanya mall praktik penerbitan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH ) salah satu perusahaan tambang di blok mandiodo. IPPKH sendiri merupakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan. Dimana pada lokasi ini ada IPPKH yang terbit 2018, sementara di lokasi yang sama ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah lebih dulu terbit sejak 2014.
“Hal ini ada ketidaksingkrongan antara putusan Mahkamah Agung yang menghidupkan kembali IUP PT Antam dan penerbitan IPPKH PT Kadas 27, menurut kami ada mallmpraktik di sana,”kata orator pengunjuk rasa.
Selain soal prinsip perijinan, para pendemo juga menyoroti pengelolaan tambang yang kini berdampak pada lingkungan dan dampak sosial di sekitar lokasi penambangan.
Aksi para pendemo merupakan aksi ke sebelas tanpa pernah mendapat tanggapan serius pihak kejaksaan. Dalam aksi di kantor kejati sultra pendemo sempat akan membakar ban bekas namun dicegah oleh petugas. SK