KENDARI, suarakendari.com- Sembilan orang Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendarj,mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024.
Pemberian remisi khusus dilakukan dalam perayaan natal bersama oleh perwakilan napi Rutan Kendari.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Herianto mengungkapkan dari 21 orang napi Nasrani di Rutan Kendari, terdapat sembilan warga binaan mendapatkan remisi khusus pada perayaan Natal 2024.
“Sembilan napi yang mendapat remisi tersebut memenuhi semua syarat yang ditentukan, sementara 12 orang sisanya belum memenuhi kriteria,” kata Herianto, pada media, Rabu (25/12/2024).
Herianto menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain harus berstatus sebagai napi, telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman denda, serta rutin mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan.
Remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, tergantung pada lamanya masa tahanan yang dijalani. Untuk napi yang telah menjalani tahanan selama 0-6 bulan, remisi yang diberikan adalah 15 hari.
Sementara itu, bagi napi yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun, remisi yang diberikan adalah satu bulan.
Untuk pemberian remisi kepada tahanan dilakukan setiap momen Hari Raya Keagamaan dan peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang jatuh tiap tanggal 17 Agustus.
“Negara memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi agar napi bisa berubah menjadi lebih baik lagi,” tutup Herianto.