Makassar, suarakendari.com– Sekda Sultra, Asrun Lio, mewakili Pj Gubernur pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 Pada Pemerintah Daerah di 8 (Delapan) Provinsi, Rabu (17/7/2024), bertempat di Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam kegiatan itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Forkopimda Provinsi Sulsel, hingga Gubernur se Sulawesi dan Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur, termasuk bupati dan wali kota, baik secara langsung maupun perwakilan.
Wakil Ketua KPK RI mengatakan, dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK senantiasa memperkuat sinergi dengan Kementerian dan Lembaga dalammelaksanakan pencegahan korupsi.
Dia melanjutkan, salah satu instrumen yang dipakai untuk mengawal tata kelola pemerintahan daerah agar tercegah dari Tindak Pidana Korupsi, yakni diantaranya melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP).
“MCP merupakan salah satu media pelaporan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” terangnya.
Untuk itu, masih dia, KPK bersama-sama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah melakukan kolaborasi nyata dalam implementasi MCP di daerah, khususnya pada 8 area strategis penyelengaraan pemerintahan daerah.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, menunjukkan sejumlah permasalahan mendasar yang harus segera diselesaikan.
“Keterbatasan kapasitas fiskal daerah, menjadikan Pemda sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Di tengah persoalan ini, defisit APBD dan meningkatnya utang pemda kepada pihak ketiga, menjadi persoalan yang pada akhinya membebani keuangan daerah dan pada akhirnya berdampak langsung pada menurunnya kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, termasuk layanan kepada masyarakat,” paparnya.
Dalam surat edaran tersebut, katanya lagi, Pemerintah Daerah didorong untuk meningkatkan peran APIP melalui peningkatan Kapasitas APIP, Penguatan Kelembagaan, Pengendalian dan Pengawasan, serta Koordinasi Pencegahan Korupsi.
“Seperti yang kita ketahui, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP,red) memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP untuk hadir secara dini dalam mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan, rapat koordinasi nasional dalam rangka penguatan APIP, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus berbenah, utamanya terkait pencegahan korupsi pemerintahan daerah melalui kolaborasi KPK, Mendagri, dan BPKP RI.
“Melalui upaya ini, menunjukan adanya komitmen dari pemerintah untuk terus berbenah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dengan adanya deteksi serta pencegahan terjadinya korupsi yang dilakukan Pemda yang mendapat dukungan KPK, Mendagri, dan BPKP RI,” ujar Asrun Lio.
Dalam kesempatan itu juga, turut dilakukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Daerah, dimana ditandatangi oleh yang mewakili seluruh kepala daerah di Indonesia berkomitmen terhadap enam hal penting, yang kemudian ditandatangani oleh Ketua APPSI, DR. H. Al Haris SSos. M.H, Ketua APEKSI, Eri Cahyadi S.T.M.T, dan Ketua APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan S.E. M.A.P.
(YS)