MUNA, suarakendari.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap kasus tindak pidana narkotika, pada Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 05.00 wita.
Pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Nusantara Raha, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, yang berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku berinisial LS (34 Tahun).
Tersangka LS, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Wakapolres Muna Kompol Andi Usri mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat. Tersangka LS diketahui membawa narkoba jenis sabu dari Kendari menuju Raha menggunakan Kapal Malam Aksar.
“Pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.40 wita, tim kepolisian memeriksa kapal, setelah sandar di Pelabuhan Raha. LS diamankan bersama barang bukti awal berupa sebuah ponsel iPhone 13 hitam dan uang tunai Rp 575.000,” kata Kompol Andi Usri, saat memberi keterangan pada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu disimpan dalam tas ransel biru milik rekannya.
Pemeriksaan lanjutan pada tas dari rekan tersangka, ditemukan dua sachet besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 104,25 gram, bersama barang bukti lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan yakni 1 unit ponsel iPhone 13 hitam, Uang tunai Rp 575.000, 1 tas ransel biru navi serta 2 sachet besar berisi kristal bening diduga sabu. Barang lainnya termasuk baju kaos hitam dan komponen motor.
Lanjut Wakapolres dari pemeriksaan sementara tersangka mengungkapkan ia menerima uang Rp 2 juta dari seorang narapidana narkotika berinisial YR, yang kini berada di Rutan Raha.
“Tersangka diminta mengambil paket sabu yang disembunyikan di batang pohon beringin dekat SMA Negeri 10 Kendari, kemudian membawanya ke Raha menggunakan kapal malam untuk dijual kembali,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pemeriksaan intensif terhadap tersangka masih dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya dan dilakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti secara laboratorium,” pungkas Wakapolres Muna.
Hingga Desember 2024, Polres Muna telah mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka. Sebanyak 23 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Ys