KENDARI, suarakendari.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian dengan Kekerasan disertai penculikan terhadap Driver taksi Online Maxim di jalan wayong pada 27 Maret 2025 lalu.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing -masing berinisial MIS (22 Tahun), Ir (23 Tahun), dan ES (25 Tahun).
Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan Residivis kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Kendari
Wakapolresta Kendari AKBP Muh Yosa Hadi dalam keterangan persnya di hadapan awak media di Kota Kendari menyampaikan modus operandi ketiga tersangka dengan cara memesan Maxim untuk diantarkan di jalan wayong.
Tanpa curiga korban pun menjemput ketiga tersangka di depan halte kantor RRI Kendari selanjutnya mengantar ketiganya di tempat tujuan. namun sebelum sampai ke lokasi tujuan, salah seorang pelaku minta berhenti dengan alasan rumah mereka sudah dekat.
“Para tersangka minta berhenti dengan alasan rumah sudah dekat dan saat itu juga pelaku lainnya melancarkan aksinya menjepit leher korban dan menarik ke kursi belakang, ” kata AKBP Muh Yosa Hadi, Sabtu (12/4/2025).
Usai melancarkan aksinya para tersangka langsung mengambil alih kendaraan dan melarikan menuju kota Palopo Sulawesi Selatan.
Sebelum melarikan diri ke Sulawesj Selatan, para tersangka sempat menyandera korban dan meminta uang tebusan ke keluarga korban dalam hal ini istri korban sebesar Rp.20 Juta.
“Para tersangka meminta Rp 20 juta sebagai tebusan, korban pun dipaksa untuk menelpon istrinya, namun kesanggupan istri korban hanya Rp 5 juta,” ujar Wakapolresta.
Berkat kerja sama intensif dengan Polres yang ada di Sultra dan Polda Sulawesi Selatan ketiga tersangka akhirnya diamankan oleh Resmob Polda Sulsel.
“Hasil interogasi dan pemeriksaan memang benar kendaraan itu identik semuanya sehingga kita pastikan itu adalah pelaku kemudian kami melakukan penjemputan disana,” tambah Wakapolresta.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari ketiganya juga di jerat dengan pasal Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun,” tutup AKBP Yosa Hadi. Ys