HukumHeadline

Polres Konsel Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal Selama 2025

×

Polres Konsel Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal Selama 2025

Sebarkan artikel ini
20250411 173251

KONAWE SELATAN, suarakendari.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal, yang terjadi sepanjang tahun 2025.

Kegiatan itu berlangsung di halaman Polres Konsel dan turut dihadiri oleh Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, Kasat Reskrim Iptu La Ode Jefri Hamzah, Kasat Lantas Iptu Usman, serta Kasi Humas Polres Konsel.

Dalam keterangannya, Kompol Dedi Hartoyo mengungkapkan beberapa kasus penting yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Konsel, di antaranya kasus pencurian, penganiayaan berat, dan penindakan kendaraan dengan knalpot brong selama bulan Ramadan.

Kasus pencurian terjadi pada Senin (24/3/2025), sekitar pukul 16.10 wita di parkiran Alfamidi, Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya.

Pelaku berjumlah dua orang, di mana satu pelaku berinisial LR telah diamankan, sementara satu lainnya, AG, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Iptu La Ode Jefri menjelaskan kedua pelaku melakukan pemantauan terhadap korban yang baru saja melakukan transaksi di Bank BRI.

Saat korban memasukkan uang ke dalam bagasi motor, pelaku mengikuti dan melancarkan aksinya.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah badik, uang tunai Rp3,2 juta dari total Rp6,4 juta, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus serupa di Timika, Papua,” ujar Iptu Jefri.

Kasus Penganiayaan berat terjadi pada Sabtu (5/4/2025) pukul 23.30 wita, di Desa Matandahi, Kecamatan Tinanggea.

Tiga pelaku yakni I, D, dan A, menyerang korban yang merupakan warga Desa Lakara. Aksi ini diduga sebagai bentuk balas dendam atas insiden pemukulan terhadap salah satu pelaku sebelumnya.

Korban mengalami kekerasan brutal, termasuk pemukulan dengan tangan, penginjakkan kepala, hingga pukulan dengan balok kayu sepanjang dua meter. Dua pelaku telah diamankan, sementara satu masih dalam pengejaran.

“Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,” katanya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor, sembilan bilah parang, dan satu balok kayu.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Konsel, Iptu Usman, menyampaikan dalam Operasi Keselamatan Anoa 2025 yang dilaksanakan selama dua minggu bertepatan dengan bulan Ramadan, telah terjadi 10 kecelakaan lalu lintas.

“Dari kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia, empat luka berat, dan 22 luka ringan. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp50,6 juta,” jelasnya.

Selain itu, sebanyak 16 unit kendaraan dengan knalpot brong berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Penindakan terhadap knalpot brong itu adalah bagian dari kegiatan rutin yang terus dilaksanakan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. Ys