HeadlineHukum

Polres Buton Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman di Acara Joget

×

Polres Buton Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman di Acara Joget

Sebarkan artikel ini
IMG 20250421 WA0005

BUTON, suarakendari.com- Tak hanya fokus pada kasus penikaman anggota Polri yang menggemparkan, Polres Buton juga bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan lain yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R kini ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penikaman yang terjadi di tengah keramaian acara joget di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, pada Senin dini hari (14/4/2025). Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (19/4/2025).

Kapolres Buton menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika tersangka R bersama rekannya, N dan G, tengah menikmati minuman keras jenis arak di lokasi acara. Sekitar pukul 01.30 WITA, R didatangi oleh iparnya yang meminta diantarkan pulang.

Namun, saat hendak beranjak, N menahan R dan memaksa untuk minum arak bersama. Ajakan ini ditolak R, yang kemudian memicu ketegangan fisik di antara keduanya. Beruntung, rekan-rekan lain segera melerai potensi perkelahian tersebut.

Merasa tidak senang dengan perlakuan N, R kemudian mengantar iparnya pulang. Setibanya di rumah, emosi R belum mereda. Ia mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi acara dengan niat mencari N. Namun, tak disangka, saat dalam perjalanan, R justru dipukul dari arah samping oleh N. Spontan, R mengeluarkan parangnya, yang membuat N melarikan diri ke arah teman-temannya, termasuk seorang pria berinisial E.

Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. R mengejar N, namun justru mendapat lemparan batu dari N, E, dan rekan-rekannya yang lain. Terdesak, R memilih mundur untuk menyelamatkan diri. Namun, E tak tinggal diam. Ia mengejar R sambil membawa sebatang kayu yang diambil dari pagar rumah warga. E kemudian memukul R, namun berhasil ditangkis. Saat R mencoba mencabut parangnya, E kembali melayangkan pukulan yang mengenai bahu R hingga membuatnya terjatuh.

“Motif penyerangan oleh tersangka R ini berawal dari rasa tidak terima atas perlakuan N yang dianggap merendahkannya saat minum minuman keras,” ungkap AKBP Ali Rais Ndraha. “Namun, dalam rangkaian kejadian tersebut, justru E yang menjadi korban karena ikut melakukan pengejaran terhadap tersangka.”

Kini, tersangka R telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ys