Kendari, suarakendari.com— Sub Direktorat (Subdit) I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, kembali menahan 1 (Satu) unit mobil truk yang memuat 1000 (Seribu) tabung gas elpiji 3 Kilogram tanpa di lengkapi dokumen pemuatan secara resmi.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda mengatakan mobil truk yang memuat 1000 tabung gas elpiji 3 Kg tanpa izin itu dilakukan pada Pada Rabu (23/1/2024) sekira Pukul 15.39 wita, yang bertempat di Jl. Poros Meluhu Lasolo, Kecamatab Meluhu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Selain menahan mobil truk kami juga menahan sang sopir inisial HI (37 Tahun) guna dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Rico Fernanda, saat menggelar keterangan pers, pada Kamis (25/1/2024).
Rico menambahkan, dari pemeriksaan sementara sopir mengaku, gas elpji 3 Kg itu akan dibawa dan dijual di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sang sopir mengaku mengambil gas elpiji 3 Kg itu dari para agen yang ada di wilayah Kota Kendari,” ujarnya.
Guna mempetanggung jawabkan perbuatannya mobil truk dan sopir ditahan di Mako Polda Sultra. Dan sang sopir dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 THN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 THN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 thn 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas AKBP Rico Fernanda. Ys