Kendari, suarakendari.com-Prestasi gemilang ditorehkan tim lidik unit 2 subdit 2 Polda Sulawesi Tenggara dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tenggara.
Seperti diungkapkan Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, bahwa, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, bahwa, ada pengiriman paket sepatu yang diduga berisikan narkotika jenis shabu lewat jasa pengiriman J&T yang berkantor di Jalan Sultan Hasanuddin No. 30, Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yunita alias Uni binti Beta, seorang perempuan berusia 32 tahun yang bekerja sebagai IRT dan beralamat di Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan di Kantor J&T, Jalan Sultan Hasanuddin No. 30, Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.
Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap Yunita dan ditemukan 4 shaset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 480,8 gram yang disimpan dalam paket sepatu yang diterima oleh Yunita.
Selanjutnya, tim berangkat ke kos tempat tinggal Yunita pada pukul 19.00 Wita. Setelah berhasil masuk ke kamar kost yang ditempati Yunita, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik kost dan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 sashet plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 474 butir.
Semua barang bukti dan Yunita telah diamankan dan dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oknum yang melakukan tindakan serupa dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika,”kata Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono.