Hukum

PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Supriyani

×

PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Supriyani

Sebarkan artikel ini
IMG 20241022 WA0010

KENDARI, suarakendari.com- Supriyani guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) mendapatkan masa penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa (22/10/2024).

Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 048/LBH-HAMI-KONSEL/KUASA/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 mengajukan Surat Permohonan Penangguhan penahan Nomor 050/LBH-HAMI-KONSEL/X/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Pertimbangan penangguhan penahanan tersebut, karena Supriyani masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Selain itu, juga karena Supriyani masih menjadi guru yang harus menjalankan tugasnya di SDN 4 Baito.

Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Adapun penetapan penangguhan penahanan Supriyani dengan syarat-syarat sebagai berikut, pertama Supriyani tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada setiap persidangan.

Kedua, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Ketiga, memerintahkan agar salinan penetapan ini segera di sampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel), Teguh Oki Tribowo dalam rilis resminya menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PN Andoolo untuk menangguhkan penahanan Supriyani.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh

Dikatakannya, perkara tersebut akan diteruskan persidangannya untuk menemukan kebenaran materil dan JPU akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan. Ys