Peristiwa

PGRI Baito Batalkan Surat Edaran, Murid Korban Dugaan Penganiayaan Bisa Kembali Bersekolah

×

PGRI Baito Batalkan Surat Edaran, Murid Korban Dugaan Penganiayaan Bisa Kembali Bersekolah

Sebarkan artikel ini
IMG 20241026 WA0006

KONAWE SELATAN, suarakendari.com- Sebelumnya beredar surat dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito yang menerangkan siswa yang menjadi korban dan saksi dalam perkara dugaan penganiayaan Oknum Guru di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dikembalikan ke orang tuanya.

Selain itu, dalam surat tersebut PGRI Baito juga akan melakukan mogok mengajar dan meminta pembebasan Guru Supriani.

Terbaru PGRI Baito membatalkan surat yang sebelumnya beredar dengan mengeluarkan surat edaran terbaru.

Dalam surat tersebut menjelaskan tiga kesepakatan sesuai hasil rapat PGRI Baito pada tanggal 25 Oktober 2024, maka dengan ini di sepakati beberapa poin.

1. Mogok belajar untuk Tingkat TK, SD, sampai SMP di Kecamatan Baito tidak untuk dilakukan;

2. Siswa dari Anak pelapor dan Siswa yang menjadi saksi tidak di larang untuk kembali bersekolah seperti sedia kala.

3. Bebaskan Guru Honorer Ibu SUPRIYANI dari segala tuntutan hukum.

“Demikian Surat Kesepakatan PGRI Baito untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Hasna Ketua PGRI Kecamatan Baito, Sabtu (26/10/2024).

Selain itu, saat bersama KPAI, KPAD Konsel, DP3A Konsel dan pihak berwenang lainnya PGRI Kecamatan Baito menyampaikan secara langsung komitmen untuk menjamin hak pendidikan korban dan saksi dalam perkara ini.

“”Kami dari PGRI Kecamatan Baito akan merevisi tentang adanya surat yang kami keluarkan bahwa surat itu tidak dilaksanakan dan anak ini kami pastikan tetap akan mendapatkan pendidikan yang layak seperti anak-anak yang lain dan kami pastikan besok anak ini sudah bisa sekolah kembali di SDN 4 Baito,” ujar Hasna.

Ia mengungkapkan surat tersebut merupakan reaksi sesaat dari pihak PGRI dan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan guru Supriyani.