Konsel, suarakendari.com-Nama perusahaan Daerah Konawe Selatan (Perusda Konsel) akhirnya resmi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Selatan tentang Perusahaan Umum Daerah Wawowonua.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Konawe Selatan terkait penetapan Perumda Wawonua ini berlangsung di Aula Sidang Paripurna Dewan, Senin (30/01/2023) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo S.Sos.,M.Si didampingi Wakil Ketua II, Hj Hasnawati SE dihadiri anggota DPRD.
Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Konawe Selatan, Rasyid S.Sos M.Si beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah daerah dan jajaran direksi Perusda Konsel.
Sebelum ditetapkan, pandangan akhir fraksi DPRD Konawe Selatan terhadap Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Konawe Selatan yang di wakili ketua Komisi II DPRD Konawe Selatan, Nadira SH.
Nadira menyampaikan beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Yakni, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), transformasi bentuk badan hukum perusahaan daerah dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja perusahaan daerah.
“Selain itu juga Transformasi diharapkan akan meningkatkan kualitas dan manajemen perusahaan daerah, dalam rangka mendapatkan dan meningkatkan keuntungan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Konsel dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak,” pandang Nadira.
Nadira mengatakan rekrutmen organ Perumda Wawowonua Konawe Selatan yang di dalamnya dewan Pengawas, direksi dan pegawai Perumda, harus dilakukan melalui proses yang transparan.
Utamanya, kata dia, berlandaskan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta mengutamakan kompetensi calon.
Melalui pandangan seluruh Fraksi DPRD Konawe Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Konawe Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Wakil Bupati Rasyid S.Sos.,M.Si mengatakan Perusda Kabupataen Konawe Selatan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan sejak tahun 2011 dengan maksud menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat.
Kata Rasyid, daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang sudah ada paling lama tiga tahun wajib disesuaikan.
“Sebagai Peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU No 23 Tahun 2014 yang mengatur BUMD diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Sebagai aturan operasional maka dalam membentuk dan menyelenggarakan BUMD secara umum dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” kata Rasyid.
Pemerintah, lanjut dia, berharap dengan ditetapkannya Raperda Perumda Wawowonua tersebut dapat membantu dan menunjang kebijaksanaan umum pemerintah daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya. Sk