Jakarta, suarakendari.com-Baru-baru ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat kepada 78 pegawainya yang terbukti terlibat dalam skandal pungutan liar di rumah tahanan KPK. Sanksi yang dijatuhkan berupa permohonan maaf secara terbuka. Namun, apakah tindakan ini benar-benar efektif untuk menanggulangi korupsi?
Menurut peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), puasa maaf terbuka hanya merupakan tindakan simbolik yang tidak banyak berpengaruh untuk menanggulangi korupsi. Masalah korupsi tidak dapat diselesaikan dengan sekadar meminta maaf secara terbuka, terutama jika tindakan tersebut tidak diikuti oleh tindakan nyata dan konkrit untuk memperbaiki sektor pemenuhan integritas dan pencegahan korupsi di lembaga tersebut.
Lebih lanjut, sebagian besar orang percaya bahwa korupsi di KPK terjadi tidak hanya pada tingkat pegawai tetapi juga pada tingkat kepemimpinan. Oleh karena itu, penting bagi KPK untuk menjalankan reformasi internal sehingga semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan korupsi bisa terungkap dan adil diadili. Dalam hal ini, dibutuhkan tindakan nyata yang lebih berdampak signifikan dalam pencegahan korupsi, seperti penetrasi pada sektor-sektor tertentu, pemberian sanksi yang sesuai, dan mekanisme evaluasi dan pemantauan yang ketat.
Meski penting untuk menindaklanjuti tindakan simbolik ini dengan aksi nyata yang lebih berdampak. Tindakan permohonan maaf terbuka ini memberikan pesan bahwa lembaga KPK tidak toleransi terhadap korupsi apapun kejadiannya. Ini juga memberi kesempatan bagi publik untuk mendapatkan jawaban atas tindakan penyimpangan korupsi yang terjadi di dalam lembaga tersebut.
Korupsi adalah musuh bagi kemajuan dan kesejahteraan semua orang. Oleh karena itu, tidak ada yang boleh terkecuali dari klaim pemberantasan korupsi. Dalam penanggulangan korupsi, diperlukan tindakan berupa sanksi tegas dan sistem pemantauan yang ketat untuk memastikan integritas semua pihak yang terlibat dalam pelayanan publik. Sebagai masyarakat yang beradab, kita tidak dapat hanya diam dan membiarkan korupsi tumbuh subur di lingkungan sekitar kita. Kita perlu bersikap kritis dan aktif dalam menuntut pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi secara serius, terutama di lembaga-lembaga yang diberi tugas khusus memerangi korupsi seperti KPK.
Bagaimana menurut pendapatmu? Apakah permohonan maaf terbuka bisa efektif untuk menanggulangi korupsi? Atau ada tindakan lain yang lebih tepat untuk diambil?