Infosiana

Peran Vital Ketua RT dalam Pelayanan Masyarakat: Intip Besaran Gajinya di Tahun 2025

×

Peran Vital Ketua RT dalam Pelayanan Masyarakat: Intip Besaran Gajinya di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
rt

SUARAKENDARI.COM– Ketua Rukun Tetangga (RT) memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam membantu kecamatan maupun kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tugas mereka beragam, mulai dari pendataan kependudukan, memberikan perizinan tertentu di tingkat lingkungan, hingga berbagai urusan administrasi lainnya yang mendukung kelancaran roda pemerintahan di tingkat bawah.

Lantas, dengan tanggung jawab yang sedemikian besar, berapa sebenarnya besaran gaji atau honor yang diterima oleh seorang ketua RT di tahun 2025?

Besaran kompensasi bagi ketua RT di Indonesia ternyata sangat bervariasi dan menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Selain perbedaan dalam nominal, mekanisme pencairannya pun tidak seragam. Di beberapa wilayah, dana yang diberikan secara tegas disebut sebagai honorarium sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ketua RT. Namun, di wilayah lain, dana tersebut diperuntukkan sebagai dana operasional kegiatan RT, bukan sebagai gaji pribadi ketua RT.

Berikut adalah rangkuman besaran dana yang diterima ketua RT di beberapa wilayah di Indonesia yang dihimpun dari berbagai sumber:

  1. DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana Rp2 juta per bulan untuk setiap RT. Namun, perlu dicatat bahwa dana ini secara spesifik ditujukan untuk kegiatan operasional RT, bukan sebagai honor ketua RT.
  2. Kota Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan Rp5 juta per tahun untuk setiap RT. Sama seperti Jakarta, dana ini berstatus sebagai dana operasional RT.
  3. Kota Yogyakarta: Ketua RT di Kota Yogyakarta menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan. Pemerintah Kota Yogyakarta secara eksplisit menyatakan dana ini sebagai apresiasi untuk menunjang pelayanan masyarakat.
  4. Kota Magelang: Pemerintah Kota Magelang memberikan honorarium sebesar Rp300 ribu per bulan kepada ketua RT.
  5. Kota Probolinggo: Ketua RT di Probolinggo menerima honorarium sebesar Rp180 ribu per bulan.
  6. Kota Makassar: Besaran upah ketua RT di Makassar didasarkan pada kinerja. Ketua RT dengan kinerja minimal menerima Rp500 ribu per bulan, sementara ketua RT dengan kinerja terbaik dapat menerima hingga Rp2 juta per bulan.
  7. Kota Pontianak: Ketua RT di Pontianak menerima Rp1,5 juta per tahun, atau setara dengan Rp125 ribu per bulan.
  8. Kota Pekanbaru (Riau): Honorarium untuk ketua RT di Pekanbaru saat ini adalah sebesar Rp500 ribu per bulan.
  9. Kota Padang: Ketua RT di Padang menerima upah sebesar Rp245 ribu setiap bulannya.
  10. Kota Palembang: Pemerintah Kota Palembang menaikkan insentif ketua RT menjadi Rp1 juta per bulan pada Agustus 2024, dari sebelumnya Rp600 ribu per bulan. Kenaikan ini mempertimbangkan beban tugas ketua RT yang dinilai semakin berat.

Dari data di atas, terlihat jelas bahwa tidak ada standar gaji tunggal untuk ketua RT secara nasional. Besaran kompensasi sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, status dana yang diberikan pun berbeda-beda, antara honorarium pribadi dan dana operasional RT.

Meskipun demikian, peran ketua RT tetaplah vital dalam struktur pemerintahan di tingkat masyarakat. Mereka menjadi jembatan antara warga dan pemerintah, memastikan berbagai informasi dan pelayanan dapat tersampaikan dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memberikan gambaran mengenai besaran kompensasi yang diterima oleh para pengemban amanah di tingkat RT.