Capaian penerimaan Pajak Daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari tahun 2021 telah melebihi target hingga 114,74 persen.
Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, tahun 2021 target Pajak Daerah Bapenda Kota Kendari sebesar Rp 125, 4 miliar, namun hingga hingga tanggal 30 Desember 2021, Bapenda telah berhasil mengumpulkan Pajak Daerah sebesar Rp 143,9 miliar.
Menurutnya pendapatan tertinggi disumbangkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari target Rp 41 miliar, terealisasi Rp 41,2 miliar atau terealisasi 100,59 persen, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 26 miliar, berhasil dicapai hingga Rp 36,1 miliar atau terealisasi sebesar 139,23 persen, kemudian pajak restoran dari target Rp 16 miliar terealisasi Rp 20,9 miliar atau terealisasi 130,9 persen dan pajak hotel dari target Rp 11,3 miliar terealisasi sebesar Rp 14,3 miliar atau terealisasi 126,90 persen.
“Pajak penerangan jalan targetnya sebesar Rp 41 miliar adalah pajak yang paling besar kontribusinya. Dan itu setiap tahun ada peningkatan, realisasinya sebesar Rp 41,2 miliar,” ungkapnya.
Sri Yusnita menambahkan, capaian penerimaan pendapatan pajak Bapenda Kota Kendari tahun 2021 merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan capaian tiga tahun terakhir, meski dalam kondisi normal tanpa pandemi.
Menurut Sri Yusnita, capaian perolehan pajak yang tinggi ini tak lepas dari dorongan dan dukungan wali kota dan wakil wali kota, serta Sekda Kota Kendari.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini menjelaskan, berbagai upaya dilakukan Bapenda sehingga realisasi penerimaan pajak daerah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni menghadirkan payment point pad kantor Bapenda, melaksanakan sosialisasi pajak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, serta memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Kendari selaku jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.
“Kami juga melaksanakan program Bapenda Goes To Kelurahan untuk menjemput warga yang hendak membayar PBB. Intensif melaksanakan uji petik, pemeriksaan pajak dan ekstensifikasi. Serta melaksanakan verifikasi kebenaran transaksi pemohon BPHTB,” jelasnya.
Untuk mendukung program digitalisasi, lanjutnya, Banpenda melakukan perluasan kanal pembayaran pajak degan menghadirkan kanal: QRIS, ATM Bank Sultra serta aplikasi LinkAja. (YS)