Ekonomi & Bisnis

Penerima Manfaat BLT Disabilitas di Sulawesi Tenggara Apresiasi Kemudahan Akses

×

Penerima Manfaat BLT Disabilitas di Sulawesi Tenggara Apresiasi Kemudahan Akses

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com – Menanggapi pemberitaan mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi penyandang disabilitas di Sulawesi Tenggara, Bank Sultra memberikan klarifikasi dan menegaskan komitmennya untuk memenuhi  hak seluruh penerima manfaat.  Dukungan juga datang dari Dinas  Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara dan para penerima BLT.

Bank Sultra menjelaskan bahwa penyaluran BLT disabilitas tahun anggaran 2022 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Bank Sultra telah menyalurkan BLT kepada 5.893 penerima manfaat yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara dengan nilai Rp750.000 per orang,” jelas Direktur Umum Bank Sultra, Ronal Siahaan.

Terkait 693 penerima manfaat yang belum menerima  bantuan,  Bank Sultra telah berkoordinasi dengan Dinas  Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan penyaluran kepada seluruh penerima manfaat yang berhak.

“Kami telah mengembalikan sisa dana yang tidak tersalur ke kas daerah secara utuh,” tambah Ronal.

Plt. Kepala  Dinas  Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, Haris Ranto, membenarkan hal tersebut. “Dinas Sosial dan Bank Sultra telah bekerja sama  untuk memastikan seluruh penerima manfaat

yang berhak mendapatkan bantuan.  Sisa  dana yang tidak tersalur memang  telah dikembalikan ke kas daerah,” jelas Haris.

Bank Sultra menegaskan bahwa tidak ada pemotongan biaya administrasi dalam penyaluran BLT disabilitas.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, penyaluran bantuan sosial diberikan sepenuhnya kepada penerima manfaat,” tegas Ronal.

Saldo  minimal Rp50.000 yang ada di rekening penerima manfaat bukanlah biaya administrasi, melainkan bertujuan untuk:

Mendorong inklusi keuangan: Memperkenalkan penerima manfaat pada layanan perbankan dan mendorong mereka untuk menabung, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Memudahkan penyaluran bantuan selanjutnya:  Mempermudah penyaluran bantuan di masa  mendatang jika ada program lanjutan,

Menjaga rekening tetap aktif: Ini menghindari kebutuhan untuk membuka rekening baru jika ada program bantuan selanjutnya.

“Penerima manfaat dapat menarik seluruh saldo  mereka kapanpun dibutuhkan. Bank Sultra tidak mengenakan biaya administrasi bulanan  atau biaya transaksi lainnya,” jelas Ronal.

Salah satu penerima manfaat BLT disabilitas di Kendari, Pak Dahlan, mengaku senang dengan adanya program ini. “Saya merasa terbantu dengan adanya BLT ini. Saya jadi punya rekening tabungan sendiri dan merasa tidak direpotkan menerima  bantuan ini karena disalurkan melalui Bank Sultra,” ujarnya.

Ibu Fatma, orang tua dari Dahria, penerima bantuan lainnya, juga merasakan hal yang sama. “Terima kasih kepada pemerintah  Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memberikan bantuan ini, sangat bermanfaat bagi anak saya,” ucapnya.

Bank Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas layanan dalam penyaluran bantuan sosial.

“Kami menyediakan layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses bagi penerima manfaat BLT disabilitas. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas  Sosial dan pihak terkait lainnya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan lancar  dan tepat sasaran,” tutup Ronal.

Bank Sultra juga mengajak  seluruh penerima manfaat BLT disabilitas untuk memanfaatkan layanan perbankan yang tersedia dan meningkatkan literasi keuangan  mereka. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!