JAKARTA, suarakendari.com-Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus bagi narapidana (napi) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Pemberian remisi ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Jumat (28/3/2025).
Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan serta menjadi motivasi untuk perbaikan diri. “Remisi ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Total remisi khusus diberikan kepada 157.941 napi dan anak binaan, dengan 928 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan PMP II. Rinciannya, remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada 1.629 narapidana dan 12 anak binaan, di mana 20 orang di antaranya langsung bebas.
Sementara itu, remisi khusus Idulfitri diberikan kepada 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan, di mana 908 orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para narapidana dan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru yang lebih baik. Selain itu, remisi ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
Berikut adalah beberapa poin penting dari pemberian remisi ini:
* Total penerima remisi: 157.941 orang
* Penerima remisi yang langsung bebas: 928 orang
* Lokasi pemberian remisi simbolis: Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor
* Tujuan pemberian remisi:
Penghormatan hak warga binaan dan motivasi perbaikan diri
Pemberian remisi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana dan anak binaan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang baik. SK