Muna , suarakendari.com– Personil Satuan Reskrim Polres Muna, menangkap seorang wanita yang diduga menjadi Bandar judi togel.
Wanita yang diduga Bandar judi togel itu, berinisial RV (30 Tahun) dan merupakan seorang ibu rumah tangga dan beralamat di Jln. Dahlia Kel. Raha III Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Pelaku ditangkap personil Polres Muna yang tergabung dalam Operasi Pekat Anoa 2022 di rumahnya pada Sabtu siang (2/4/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, S.T.K, S.IK, mengatakan, Anggota personil yang terlibat operasi Pekat Anoa tahun 2022 , mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln.Bunga Dahlia Kel. Raha III Kec.Katobu Kab.Muna, ada kegiatan perjudian berupa togel (Kupon Putih).
“Mendengar informasi tersebut, anggota Tim Operasi Pekat Anoa 2022 Polres Muna langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku RV sedang melakukan kegiatan judi, dengan cara merekap atau mencatat orang-orang yang sudah melakukan pemasangan togel (Kupon Putih), “ Kata Iptu Astaman Rifaldy Saputra, S.T.K, S.IK, saat dihubungi pada Senin (4/4/2022).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjadi bandar judi togel karena desakan ekonomi.
Selain menangkap pelaku, juga disita beberapa barang bukti seperti ratusan ribu uang tunai, kertas rekapan pembeli. telepon seluler serta rekapan nomor togel yang sudah keluar.
“Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam dalam sel tahanan, dan di jerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1e,2e Subsider Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,“Pungkas Kasat Reskrim Polres Muna. Ys