Environment

Nikel Indonesia: “Emas Hijau” yang Terancam Lenyap, Kerusakan Lingkungan dan Dugaan Korupsi Mengintai

×

Nikel Indonesia: “Emas Hijau” yang Terancam Lenyap, Kerusakan Lingkungan dan Dugaan Korupsi Mengintai

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1742651968652

KENDARI, suarakendari.com-
Indonesia, negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, nikel dipromosikan sebagai “emas hijau” yang menjadi kunci transisi energi global. Namun, di sisi lain, eksploitasi nikel yang masif telah memicu kerusakan lingkungan yang parah dan dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.

Cadangan Nikel Terbesar, Kerusakan Lingkungan Terparah

Indonesia memiliki cadangan nikel sekitar 55 juta ton, dengan Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai penyumbang terbesar, mencapai 23% dari total cadangan nasional. Ironisnya, di Sultra, khususnya di Kabupaten Konawe Utara, terdapat 70 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel. Kondisi ini menjadikan Konawe Utara sebagai daerah penghasil nikel terbesar, sekaligus daerah yang paling sering dilanda banjir.

ED Walhi Sulawesi Tenggara Andi Rahman memprediksi, jika eksploitasi terus berlanjut tanpa kendali, cadangan nikel Indonesia akan habis pada tahun 2030.

Hilirisasi Nikel yang Tidak Optimal

Alih-alih menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik, yang menjadi fokus utama transisi energi, 70% nikel Indonesia justru diolah menjadi stainless steel untuk produk rumah tangga. “Baterai kendaraan listrik yang dihasilkan pun sebagian besar diekspor ke Eropa dan Amerika, tidak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,”ungkap Andi Rahman dalam diskusi bertema transisi energi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Jumat 21/3/2025).

Kebijakan ekspor bijih nikel ke Tiongkok pada tahun 2008, yang oleh Walhi disebut sebagai “menjual tanah air,” dan kebijakan hilirisasi nikel yang diterapkan setelahnya, diduga telah menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat dugaan korupsi Sumber Daya Alam (SDA).

Gugatan Perpres dan Dugaan “Ruang Khusus” untuk Batu Bara

Pada kesempatan itu Andi Rahman menambahkan jika Walhi bersama koalisi Sulawesi (Sultra, Sulteng, Sulsel) tengah menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2024 tentang Energi Terbarukan dan Kendaraan Listrik ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuding adanya pasal “sisipan” yang memberikan “ruang khusus” bagi penggunaan batu bara.
“Sebanyak 10 Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangkit listrik masih menggunakan batu bara. Hal ini diduga didukung oleh pengusaha batu bara besar, yang juga memiliki kontribusi politik dalam pemilihan kepala daerah, untuk memuluskan kepentingan bisnis mereka,”ungkap Andi Rahman.

Seperti diketahui, eksploitasi nikel di Indonesia, yang seharusnya menjadi berkah untuk transisi energi, justru berpotensi menjadi bencana lingkungan dan ekonomi. Dugaan korupsi dan kebijakan yang tidak transparan memperparah situasi ini. Diperlukan pengawasan ketat dan kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat. SK