Hukum

Mengungkap Tabir Kejahatan Keuangan 2024: Korupsi Telan Rp984 Triliun, Negara dalam Darurat?

×

Mengungkap Tabir Kejahatan Keuangan 2024: Korupsi Telan Rp984 Triliun, Negara dalam Darurat?

Sebarkan artikel ini
20250426 175457

SUARAKENDARI.COM-Sepanjang tahun 2024, sebuah angka yang mencengangkan mengguncang Indonesia: Rp984 triliun transaksi terindikasi kuat sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Jumlah fantastis ini bukan sekadar angka biasa. Ia mendominasi total transaksi mencurigakan yang berhasil diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencapai Rp1.459,64 triliun. Fakta ini bagai tamparan keras, membuka mata kita pada betapa masifnya kejahatan kerah putih yang menggerogoti negeri ini.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dengan tegas menyampaikan bahwa kompleksitas kejahatan di Indonesia, mulai dari korupsi yang merajalela, gurita perjudian online, investasi bodong yang menyesatkan, hingga kejahatan lingkungan yang merusak, menuntut adanya sistem pencegahan dan penindakan yang jauh lebih solid dan terintegrasi.

Pernyataan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah alarm darurat yang seharusnya menggema di setiap sudut negeri.

Hasil penelusuran national risk assessment Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahkan lebih memperjelas peta kelam ini. Korupsi tercatat sebagai ‘raja’ kejahatan dengan nilai transaksi terbesar, jauh melampaui jenis kejahatan lainnya. Di bawahnya, membuntuti kejahatan perpajakan dengan nilai Rp301 triliun, perjudian dengan Rp68 triliun, dan peredaran narkotika senilai Rp9,75 triliun. Deretan angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi nyata dari kerugian negara dan penderitaan rakyat akibat praktik kejahatan yang terorganisir.

Temuan PPATK ini menjadi pengingat yang sangat mendesak. Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa lagi dianggap sebagai pekerjaan sampingan atau isu musiman. Ini adalah pertempuran besar yang membutuhkan perhatian utama dan tindakan nyata dari seluruh elemen negara. Jika tidak, ancaman kehancuran akibat korupsi dan kejahatan keuangan lainnya akan semakin nyata.

Negara kini dihadapkan pada pilihan krusial: mengambil langkah-langkah revolusioner untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya, atau terus menyaksikan uang rakyat menguap tanpa pertanggungjawaban. Kompleksitas masalah ini memang menantang, namun bukan berarti tidak bisa diatasi. Sistem pencegahan yang kuat, penindakan yang tegas tanpa pandang bulu, dan sinergi antar lembaga penegak hukum adalah kunci utama.

Publik pun memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi napas dalam setiap penyelenggaraan negara.

Angka Rp984 triliun bukan hanya sekadar angka. Ia adalah representasi dari kepercayaan masyarakat yang dikhianati, pembangunan yang terhambat, dan keadilan yang terenggut. Sudah saatnya Indonesia bergerak lebih cepat dan lebih berani dalam memberantas kejahatan luar biasa ini, demi masa depan yang lebih bersih dan sejahtera. SK