Kendari, suarakendari.com– Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk di periksa sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI), pada Rabu (23/8/2023)
Sulkarnain yang tiba di kantor Kejati Sultra sebelum magrib, dan sempat melaksanakan salat magrib di Masjid Kejati Sultra.
Usai melaksanalan salat magrib, Sul panggilan Akrab mantan Walikota Kendari itu, didampingi Kuasa Hukumnya Ridwan Zainal memasuki ruangan pemeriksaan.
Sebelumnya, Ridwan Zainal mengatakan kliennya akan terlambat dalam menghadiri pemeriksaan penyidik Kejati Sultra disebabkan yang bersangkutan terlebih dahulu menghadiri Persidangan di PN Tipikor.
“Pak Sul Insya Allah akan hadir. Usai menjadi saksi di PN Tipikor,” Ujar Ridwan Zainal, Rabu siang (23/8/2023).
Diketahui, pada tanggal 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan Sulkarnain Kadir (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka. Ys