KENDARI, suarakendari.com – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/3/2025).
Penyerahan LKPD ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Bupati Irham Kalenggo, yang disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar, S.E., M.I.T., Ak., CFE., CA., CSFA., CFRA. Selain itu, hadir pula Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangeruka, serta beberapa kepala daerah lainnya yang turut menyerahkan LKPD, di antaranya perwakilan dari Kota Kendari, Baubau, Konawe, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam penyampaian LKPD secara tepat waktu.
Ia berharap seluruh daerah di Sultra, termasuk 11 kabupaten/kota yang telah menyerahkan laporan sebelumnya, dapat mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dadek juga menegaskan bahwa meskipun kepala daerah memiliki masa jabatan terbatas, tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah tetap melekat dan harus dipertanggungjawabkan sesuai aspek formal maupun materiil.
“Pengelolaan keuangan daerah harus didukung oleh tiga pilar utama, yakni Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah. Jika ketiganya berkolaborasi dengan baik, maka sistem pemerintahan akan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangeruka, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam penyerahan LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, meskipun dirinya baru bertugas selama 27 hari.
“Di tengah berbagai tantangan, termasuk kondisi keuangan daerah dan kebijakan efisiensi, kami tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dengan bimbingan dari BPK,” ungkapnya.
Bupati Irham Kalenggo menegaskan bahwa penyampaian LKPD ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemeriksaan pendahuluan telah berjalan lancar, dan hari ini kami menyerahkan LKPD tepat waktu. Ini merupakan wujud komitmen Pemda Konsel dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Irham Kalenggo juga mengakui bahwa masih terdapat ruang untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPK guna memastikan penyusunan laporan keuangan berjalan sesuai pedoman dan regulasi yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Irham Kalenggo menyampaikan apresiasi kepada BPK atas bimbingan yang diberikan serta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras menyelesaikan LKPD tepat waktu.
“Kami akan terus meningkatkan akuntabilitas keuangan dan pengelolaan aset daerah dengan harapan dapat memperoleh opini terbaik dari BPK,” pungkasnya. SK