Jakarta, suarakendari.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk sinergitas program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan bidang kelistrikan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo di Jakarta, Jumat (24/11). Prosesi penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama KLHK serta jajaran Direksi PT PLN (Persero).
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan penandatanganan MoU ini merupakan salah satu langkah konkret dari komitmen KLHK dalam mendukung Proyek Strategis Nasional khususnya di sektor ketenagalistrikan dan energi terbarukan.
“Bagi kami di KLHK terhadap proses pembangunan tetap berpegang pada prinsip keberlanjutan, dan kita perkuat mulai dari dokumen hingga persetujuan lingkungannya,” ujarnya.
Bambang menyampaikan prinsip keberlanjutan ini meliputi landscape dan seascape. Keberlanjutan ini juga harus dapat memastikan poin-poin penting dalam proses, fungsi dan produktivitas lingkungan hidup yaitu menjamin kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, begitu juga udara/atmosfer, lahan, air, laut dan keanekaragaman hayati. Selain itu menjamin keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan KLHK dalam berbagai kegiatan yang dilakukan PLN. Dirinya menyatakan saat ini PLN tengah berupaya untuk membangun insfrastruktur energi bersih dan berbagai upaya untuk mengurangi emisi sektor energi ketenagalistrikan.
“Kami di PLN dan KLHK memiliki perjuangan yang sama, untuk menyelamatkan lingkungan dan bumi. Tujuan kita sama, kerja sama ini akan memudahkan PLN agar bisa mengurangi emisi gas rumah kacanya. Dengan adanya MoU ini, PLN tidak hanya menyediakan listrik, tetapi kedepannya PLN juga ikut melestarikan lingkungan,” katanya. SK