Kendari, suarakendari.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengambil langkah serius dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Cirauci II di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Pada Rabu 29 November 2023, Kejati Sultra kembali menjadwalkan memanggil kembali mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, H. Burhanuddin dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, menyampaikan informasi itu kepada awak media, pada Rabu, (29/11/2023)
“Yang bersangkutan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Saat ini, kami belum memastikan apakah yang bersangkutan datang atau tidak,” kata Ade Hermawan.
Lebih lanjut, Ade Hermawan menyatakan bahwa apabila Burhanudin tidak hadir, keputusan untuk menjemput paksa akan menjadi opsi penyidik.
Dia menjelaskan saksi yang telah diperiksa cukup banyak, termasuk dari pihak pemerintah, swasta, dan lain-lainnya.
Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin sebelumnya telah diultimatum oleh Kejati Sultra untuk menghadiri panggilan penyidik. Ultimatum itu diberlakukan karena pada pemeriksaan sebelumnya, Burhanuddin tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Pemeriksaan terhadap Burhanudin dilakukan dalam situasi listrik padam di kantor Kejati Sultra. Meski demikian, pihak kejaksaan tetap memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dengan menyalakan mesin genset,” ujarnya.
Proyek pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun anggaran 2021. Saat itu, Burhanudin masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.
Kejati Sultra akan menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menghadapi kasus dugaan korupsi ini.
Proses hukum itu menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dalam struktur pemerintahan daerah.