Infosiana

Isu Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Digunakan di Jalan Raya Tuai Protes Publik

×

Isu Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Tidak Dapat Digunakan di Jalan Raya Tuai Protes Publik

Sebarkan artikel ini
20250320 083422

JAKARTA, suarakendari.com-Publik dihebohkan dengan unggahan video  terkait rencana  STNK kendaraan yang pajaknya diblokir tidak dapat lagi digunakan. Hal ini merupakan langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.

Dalam video viral tersebut, seorang pejabat menyebut jika pemerintah akan segera menerapkan penghapusan atau pemblokiran data kendaraan bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Untuk itu warga diimbau untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.

Adapun Implikasi bagi warga yang STNK-nya diblokir tidak dapat menggunakan kendaraannya secara legal di jalan raya.  Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum jika kendaraan tersebut tetap digunakan. Untuk mengaktifkan kembali STNK yang telah di blokir dapat dilakukan dengan cara membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kabar mengenai kebijakan kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun tidak dapat digunakan di jalan raya menuai protes keras dari masyarakat. Kebijakan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini tengah lesu dikhawatirkan akan semakin memperburuk keadaan jika kebijakan ini diterapkan. Banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan ini, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Jika benar akan diterap, maka kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang. Seharusnya pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan,” ujar salah seorang warga dari salah satu komunitas mobil.

Menanggapi hal ini, beberapa pihak juga menyoroti potensi timbulnya gejolak sosial di masyarakat jika kebijakan ini tetap diberlakukan. Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya pemulihan ekonomi dan memberikan keringanan pajak bagi masyarakat yang terdampak krisis ekonomi. Publik berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih bijaksana.SK