Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi sumber daya alam perusahaan pertambangan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.
Empat orang tersangka kasus ini masing-masing berinisial LSO, UMR, BHR, dan YSM,. Demikian kejaksaan dalam ekspos kasus di Kantor Kejaksaan Tinggi, Kamis.
Melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Setyawan Nur Chalik, kejaksaan mengungkap peran dan posisi para tersangka.
” LSO dan UMR merupakan orang dalam PT Toshida Indonesia. LSO sebagai Direktur Utama, sedangkan UMR merupakan General Manager atau Manajer Umum PT Toshida Indonesia. Sedangkan BHR adalah mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra, sedangkan YSM adalah mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara di Dinas ESDM Sultra,” ungkap Setyawan.
Dari empat tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejati, hanya UMR dan BHR yang memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Sementara LSO dan YSM belum memenuhi panggilan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa 33 orang sebagai saksi dalam kasus ini dan empat orang sebagai ahli.
“Terhadap UMR dan BHR langsung kami lakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka di Rutan Punggolaka Kendari,”kata Setyawan.