KENDARI, suarakendari.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang pria inisial AR (41 Tahun), karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan, pelaku AR ditangkap pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 19.20 wita, di sebuah Kompleks Perumahan di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua – wua.
“Dari tangan pelaku kami menyita 11 (Sebelas) paket sedang siap edar, diduga berisi sabu, dengan berat total, 318 gram,” kata Ipda Haridin, saat memberi keterangan pers kepada awak media, Senin (12/8/2024).
Ipda Haridin menambahkan, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti non narkotika, seperti, timbangan digital, plastik kecil kosong,buku catatan penjualan serta telepon genggam.
“Hasil keterangan sementara pelaku mengaku, dirinya mengambil barang bukti sabu, dengan sistem tempel. Namun pelaku sebelumnya diarahkan oleh seorang lelaki inisial A yang tidak dikenalnya,” ujarnya.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Kendari, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.