Jakarta, suarakendari.com– Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari. Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan yang dilayangkan pada kedua aktivis tersebut “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah”. Putusan ini sangat berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Haris dihukum dengan empat tahun penjara dan Fatia tuntutannya 3,5 tahun.
Sontak putusan bebas dari hakim untuk Azhar Haris -Fatia disambut haru para pendukung yang umumnya adalah aktifis prodemokrasi di Indonesia.
Haris Azhar adalah pendiri dari organisasi masyarakat perlindungan hak asasi manusia (HAM) KontraS yang paling terkenal di Indonesia. Bersama dengan Fatia Maulidiyanti, mereka menerima tuntutan pidana karena dituduh menyebarkan informasi yang menuduh Menko Kemaritiman dan Pier Investment, yang dianggap milik Luhut Pandjaitan, memalsukan dokumen. Namun, sebagaimana yang diakui oleh hakim, tidak ada bukti konkret yang dapat memperkuat dakwaan tersebut.
Putusan bebas ini merupakan kabar baik bagi kedua aktivis dan juga untuk dunia HAM di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivis dan jurnalis yang berbicara tentang isu-isu kritis, seringkali dituduh melakukan tindakan kriminal dengan alasan pencemaran nama baik oleh pengusaha atau pejabat tinggi. Alasan seperti itu pada dasarnya merupakan upaya untuk melemahkan suara kritis mereka, dan mengancam kebebasan berbicara dan berekspresi di Indonesia.
Tentu saja, di sisi lain, tidak bisa diabaikan bahwa pencemaran nama baik secara nyata dapat merugikan individu yang dituduh. Namun, terkadang penuduhan tersebut lebih digunakan untuk melindungi diri sendiri atau untuk menekan mereka yang ingin mengungkapkan ketidakbenaran.
Oleh karena itu, putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti seharusnya dijadikan momentum oleh semua pihak untuk memperkuat kebebasan berekspresi dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Alih-alih hanya menuduh aktivis dan jurnalis tanpa bukti yang konkret, perlu dibangun dialog dan debat yang sehat dan terbuka. Sebab, hanya dengan cara itu lah kita akan mencapai pembangunan yang adil, damai, dan demokratis di Indonesia. SK