Hukum

Harapan Orang Tua Anak Korban Penganiayaan Agar Guru Supriyani Minta Maaf Secara Tulus

×

Harapan Orang Tua Anak Korban Penganiayaan Agar Guru Supriyani Minta Maaf Secara Tulus

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, suarakendari.com- Aipda Wibowo Hasyim orang tua korban dugaan penganiayaan yang dilakukan guru SD Negeri Baito, Supriyani, meminta agar pelaku meminta maaf secara tulus. Sebab, kata dia, sejauh ini pihak terduga pelaku hanya meminta maaf, namun tidak mengakui perbuatannya, sehingga pihaknya sebagai orang tua korban merasa terduga pelaku tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.

Hal ini disampaikan Aipda Wibowo Hasyim dihadapan Ķomisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat berkunjung ke Konawe Selatan, Jumat (25/10/2024). Ia berharap KPAI membantu penyelesaian masalah tersebut dengan baik.

“Kami selaku orang tua korban mengucapkan terima kasih terhadap KPAI atas perhatiannya telah menemui kami dan anak kami. Kami memohon bantuan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Aipda Wibowo Hasyim.

Seperti diketahui, merespons kasus dugaan penganiayaan anak kelas 1 Sekolah Dasar (SD) oleh oknum guru honorer atas nama Supriyani, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi kediaman Aipda Wibowo Hasyim (orang tua korban anak) di Desa Mekar Jaya Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (25/10/2024).

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solehah (Ketua Tim) menjelaskan, kunjungan kerja itu bertujuan untuk melihat sejauh mana kondisi anak dalam hal ini sebagai korban, terkait dengan kondisi psikologis sebagai dampak dari kasus yang sedang dialami.

Kemudian juga, kata Maryati, untuk mengawal pemenuhan hak anak, karena meskipun proses hukum tetap berjalan, namun hak-hak anak terutama korban harus tetap diprioritaskan.

“Hal tersebut sebagai upaya menyikapi keadaan, serta memperkuat sistem perlindungan anak,” kata Maryati.

Dalam kunjungannya, Ai Maryati Solehah menyampaikan beberapa hal, yakni pada saat viralnya kasus yang saat ini sedang terjadi, pihak KPAI langsung merespons dengan melakukan profiling terhadap anak sebagai korban.

“Kami ingin mengetahui kronologis yang sebenarnya, dari versi kedua orang tua anak. Serta, memastikan penanganan perkara utama terkait hak-hak terhadap anak, hak pendidikan dan hak bersosialisasi (bermain),” ujarnya.

Ia berpesan, untuk mengawal proses kasus yang terjadi ini agar tidak ada diskriminasi terhadap korban. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *