KONAWE SELATAN, suarakendari.com — Seorang Guru di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditahan Aparat Penegak Hukum (APH) diduga gara-gara menegur siswanya.
Guru itu berstatus honorer honorer dan diketahui mengajar di SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konsel, bernama Supriyani,S.Pd.
Dalam polemik kasus Supriyani memicu beberapa pendapat dari masyarakat.
Salah satunya pengacara sebior Nasruddin,S.H,M.H, mengatakan harusnya perkara itu harusnya di Restorative Justice (RJ).
“Harusnya dari awal perkara itu di RJ di Polisi, jangan karena bapaknya siswa bersangkutan seorang polisi, perkara itu sampai ke Pengadilan, disinilah fungsi polisi sebagai pengayom, jangan mentang-mentang,” kata Nasruddin, pada Senin (21/10/2024).
Menurut Nasruddin tidak ada sulitnya untuk melakukan RJ.
“Tidak ada sulitnya perkara itu di RJ karena berdasarkan info anak itu dipukul kakinya, andai kata kepalanya yang dipukul tidak apa-apa sampai ke Pengadilan tapi tidak usah di tahan supaya guru juga hati-hati karena ada UU Perlindungan Anak,” terang Nasruddin.
Nasruddin juga menegaskan jika orang tua siswa masih tetap ngotot biarkan anaknya dididik sendiri saja.
“Kalau orang tuanya ngotot atas kejadian itu, lebih baik dia didik sendiri anaknya dirumah,” ujarnya.
Nasruddin juga menegaskan bahwa jaksa juga tak boleh asal main tahan.
“Jaksa juga jangan asal main tahan, lihat juga bagaimana posisi guru itu, karena Jaksa tahan makanya Pengadilan lanjutkan penahanannya,” terangnya.
Nasruddin juga berharap Pengadilan Negeri Andolo menangguhkan penahanan Supriyani.
“Kami berharap Pengadilan menangguhkan penahanan terdakwa tersebut, kalau cuma kaki biasalah itu, kami dulu waktu SD guru itu pukul siswa pakai rotan dan berbekas tapi orang tua bawa santai, dan murid yang dipukul itu sekarang banyak yg berhasil. Kalau masih pinggang ke bawa biarkan saja, asal jangan kepala,” tutup Nasruddin.
Diketahui kasus yang menimpa seorang guru honorer itu sudah mendapatkan jadwal sidang pada Kamis 24 Oktober 2024.