JAKARTA, suarakendari.com
Gelombang penolakan terhadap perubahan UU TNI belum surut meski DPR sudah mengetok palu pada 20 Maret minggu lalu. Selain aksi turun ke jalan di beberapa daerah, sekelompok mahasiswa menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan uji formil terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 21 Maret 2025. Langkah hukum ini ditempuh satu hari setelah DPR meloloskan revisi UU TNI dalam rapat paripurna saat demonstrasi berlangsung di depan gedung Senayan.
“Ketika kami melakukan aksi [demonstrasi] pun tidak didengar. Akhirnya kami menggunakan jalur hukum,” ujar Abu Rizal Biladina, mahasiswa FH UI angkatan 2023 kepada BBC News Indonesia pada Senin (24/03).
Rizal, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon, mengatakan pengesahan perubahan UU TNI “cacat formil” karena melanggar “asas keterbukaan”. Selain itu, draf revisi UU TNI dan naskah akademik juga tidak dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga menghalangi partisipasi publik. Kelompok pemohon juga mempertanyakan dimasukkannya revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang dinilai “tergesa-gesa”.
Di sisi lain, salah satu mahasiswa pemohon, Muhammad Alif Ramadhan, menekankan pihaknya sama sekali tidak “mengerdilkan” aksi turun ke jalan yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa lain. “Semua cara perlawanan—termasuk turun ke jalan—menurut kami adalah mulia dan bermartabat,” ujarnya.
Seperti diketahui, unjuk rasa yang berlangsung di beberapa kota yaitu Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Surabaya, Jawa Timur pada Senin (24/03) diwarnai kericuhan dan laporan kekerasan. Di Malang, Jawa Timur, beberapa pemrotes mengaku sempat ditahan dan dipukuli aparat saat aksi demo pada Minggu (23/03).
Baik Rizal maupun Alif cukup optimis akan kans permohonan uji formil mereka akan dikabulkan MK. Berkaca dari putusan MK tentang UU Pilkada pada Agustus tahun lalu, Alif menilai MK saat ini “sedang berada pada koridor yang baik dan profesional”. “Harapannya adalah [permohonan] ini bisa ditelaah secara objektif oleh para hakim di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sementara Alif mengatakan setelah putusan MK pada awal tahun lalu terkait syarat pencalonan presiden sempat menimbulkan kekecewaan, beberapa putusan seperti terkait Pilkada dan penghapusan ambang batas pencalonan presiden diterima baik. “Tren putusan MK akhir-akhir ini bagus. Harapannya MK tetap netral dan objektif dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Ide Pengajuan Uji Formil dari Mahasiswa UI
Ide pengajuan uji formil ini muncul dari diskusi dan keprihatinan mendalam para mahasiswa FH UI terhadap proses legislasi revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan dan partisipatif. Mereka merasa bahwa aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa, tidak diakomodasi dalam proses pengambilan keputusan.
Setelah melakukan kajian mendalam terhadap UU TNI dan proses revisinya, mereka menemukan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan uji formil ke MK sebagai bentuk tanggung jawab mereka sebagai mahasiswa hukum dan warga negara. SK