Hukum

Gelapkan Uang Penjualan Aki, Seorang Karyawan Toko di Kendari Dijebloskan ke Penjara

×

Gelapkan Uang Penjualan Aki, Seorang Karyawan Toko di Kendari Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pria berinisial AP (30 Tahun), yang merupakan salah satu karyawan toko.

Aksi penggelapan itu menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah yang dialami oleh korban berinisial JM (35 Tahun), yang merupakan majikan pelaku.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Hariddin mengatakan, kejadian bermula ketika korban meninggalkan Kota Kendari untuk perjalanan bisnis ke Jakarta.

Selama di luar kota, JM menyerahkan kepercayaan penuh kepada pelaku untuk mengelola dan menangani penjualan barang di Toko Sentral Aki Kendari miliknya.

“Setelah korban kembali ke Kendari, ia meminta laporan hasil penjualan barang di tokonya. Saat itu, pelaku mengaku bahwa seluruh hasil penjualan telah digunakan untuk berjudi online dan membayar utang dari aplikasi pinjaman online,” kata Ipda Hariddin, melalui Rilis tertulisnya kepada media, yang dikirimkan, Senin (28/10/2024).

Korban kemudian melakukan perhitungan ulang terhadap transaksi penjualan dari tanggal 27 September hingga 23 Oktober 2024. Dari perhitungan tersebut, ditemukan bahwa total hasil penjualan mencapai Rp249.493.100.

“Pelaku mengakui telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan korban,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, uang hasil penjualan barang di Toko Sentral Aki Kendari milik korban digunakan untuk berjudi online serta melunasi utang di beberapa aplikasi pinjaman online, selain itu, pelaku juga mengaku membutuhkan dana untuk biaya pernikahannya.

“Barang-barang yang dijual oleh pelaku meliputi aki berbagai merek seperti GS, Astra, Amaron, Aisin, Motobat, serta beberapa ban luar dengan merek Porsium, Dunlop, Huncook, dan GT Radial,” tutur Ipda Hariddin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset atau usaha kepada pihak lain untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang,” tutup Ipda Hariddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *