HukumHeadline

GEGER SULTRA! 4 Tersangka Korupsi IUP Nikel Ditangkap, Kerugian Negara Fantastis!

×

GEGER SULTRA! 4 Tersangka Korupsi IUP Nikel Ditangkap, Kerugian Negara Fantastis!

Sebarkan artikel ini
IMG 20250425 WA0022

KENDARI, suarakendari.com – Kabar mengejutkan datang dari Kendari, Sulawesi Tenggara! Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Jumat (25/4/2025), secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.

Keempat tersangka yang kini harus berurusan dengan hukum adalah:
* Sdr. MM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AM.
* Sdr. MLY, yang juga merupakan Direktur di PT. AM.
* Sdr. ES, selaku Direktur PT BPB.
* Sdr. SPI, yang menduduki posisi Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala KUPP Klas III Kolaka dalam menerbitkan izin sandar dan berlayar bagi kapal pengangkut ore nikel. Ironisnya, kapal-kapal tersebut diduga kuat menggunakan dokumen milik PT. AM untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari terminal khusus (jetty) PT. KMR.

Drama Penangkapan Tersangka: Ada yang Dijemput Paksa Hingga Jakarta!

Sebelum status tersangka disematkan, ketiga nama, Sdr. MM, Sdr. MLY, dan Sdr. ES, telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, ketiganya memilih untuk tidak hadir, memaksa tim penyidik mengambil tindakan tegas.

Kejaksaan menjemput paksa Sdr. MM di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Setelah penangkapan, ia langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, sebelum akhirnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara itu, Sdr. MLY diamankan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian sebagai tersangka.

Tak kalah dramatis, Sdr. ES berhasil diamankan di Jakarta Utara dan kemudian dibawa ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk menjalani proses pemeriksaan yang sama.

Penahanan Langsung Dilakukan!

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Kejati Sultra bertindak cepat dengan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Sdr. MM dan Sdr. MLY kini mendekam di Rutan Kendari, sementara Sdr. ES ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Modus Operandi Terungkap: Pemalsuan Dokumen dan Suap?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkap dugaan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka:
* PT. AM, sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kolaka Utara, memiliki kuota produksi dan penjualan ore nikel yang signifikan pada tahun 2023.
* Sekitar bulan Juni 2023, Tsk. ES diduga kuat melakukan pertemuan dengan Sdr. H (Direktur PT KMR) untuk membahas kerjasama penggunaan jetty PT. KMR. Tujuannya tak lain adalah untuk mengangkut ore nikel yang disinyalir berasal dari wilayah IUP lain, yaitu PT PCM. Praktiknya, mereka diduga menggunakan dokumen-dokumen milik PT. AM seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT. AM. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Perjanjian Jasa Pelabuhan antara PT KMR dan Tsk. MLY pada 17 Juni 2023.

* Tsk. SPI, selaku Kepala KUPP Klas III Kolaka, diduga berperan penting dalam meloloskan aktivitas ilegal ini. Pada 3 Juli 2023, ia bahkan mengusulkan agar PT. AM ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT. KMR, meskipun usulan tersebut tidak disetujui. Lebih lanjut, Tsk. SPI diduga kuat menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas setiap penerbitan persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel ilegal tersebut.

Kerugian Negara Mencapai Rp. 100 Miliar Lebih!

Akibat praktik penjualan ore nikel ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp. 100 Miliar! Saat ini, auditor masih melakukan perhitungan pasti terkait kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

* Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pasal 12 A Jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
* Jo. Pasal 56 KUHPidana.
* Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya, khususnya di sektor pertambangan. Pihak Kejati Sultra berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Ys